Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Pembunuh Dantim BAIS Divonis Seumur Hidup

Terdakwa Pembunuh Dantim BAIS Divonis Seumur Hidup

Kamis, 28 Juli 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. Empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kapten Inf Abdul Majid yang bertugas di Kabupaten Pidie divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. [Foto: Unsplash/Max keinen]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Sigli menvonis empat terdakwa pelaku pembunuhan terhadap Dantim Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Kapten Inf Abdul Majid yang bertugas di Kabupaten Pidie dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun keempat terdakwa dalam kasus ini yaitu, Abu Daod (46), Murdani (39), Faisal (41) dan Darmi (43). Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sigli, Pidie pada Selasa (26/7/2022).

Dikutip Dialeksis.com, Kamis (28/7/2022) dalam putusan dengan nomor perkara: 68/Pid.B/2022/PN Sgi menyebutkan bahwa menyatakan Terdakwa Abu Daod Bin Nyak Gade tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua Penuntut Umum;

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tulis dalam bunyi putusan itu.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” tulis dalam bunyi putusan itu lagi.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sigli menyebutkan bahwa keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata api.

Terhadap terdakwa dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak sesuai dakwaan kedua JPU.

Dalam SIPP PN Sigli disebutkan juga adapun barang bukti yang disita sebanyak 29 alat bukti, termasuk didalamnya senjata api laras panjang tipe Sabhara V2, magazen senjata jenis AK dan SS1 beserta 11 butir amunisi kaliber.

Sementara itu, dua orang terdakwa lainnya yaitu Nazaruddin dan T Ramadhansyah divonis 7 tahun. Sedangkan, Kamaruddin divonis 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Pidie, Yudhi Permana saat dikonfirmasi Dialeksis.com menyebutkan bahwa ketiga terdakwa atau terpidana telah dijatuhkan hukuman kepada Nazaruddin dan T Ramadhansyah divonis 7 tahun dan Kamaruddin divonis 20 tahun penjara.

“Terkait hasil putusan majelis hakim, ketiga terpidana bersama kuasa hukumnya meminta waktu pikir-pikir, kemudian hakim memberi waktu tujuh hari setelah putusan itu,” sebutnya.

“Sehingga itu belum inkracht, walaupun sudah putusan, jadi ada waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apa nanti mau banding atau terima itu nanti kembali lagi pada terdakwa dan penasehat hukumnya,” sebutnya.

Sebelumnya diketahui, Dantim BAIS, Kapten Inf Abdul Majid menghembuskan nafas terakhirnya pada Kamis (28/10/2021) sore hari yang diduga ditembak oleh OTK kala itu yang tengah mengendarai kendaraan roda empat di Desa Lok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda