Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Pembakaran Bendera Diserahkan ke JPU

Tersangka Pembakaran Bendera Diserahkan ke JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/ftr]

Lanjutnya, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan Aceh bukan bagian dari Indonesia. “Jika RA berani melakukan itu, maka WY akan merekrut RA bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” ucapnya.

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum sebelum diserahkan ke Kejari Bireuen.

Atas perbuatannya, Winardy mengatakan RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. [ftr/bna]

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda