Beranda / Berita / Aceh / Terungkap Praktik Jualan Sabu di Lapas Langsa, Ditemukan 79 Paket

Terungkap Praktik Jualan Sabu di Lapas Langsa, Ditemukan 79 Paket

Senin, 05 April 2021 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, berhasil mengungkap praktik jual beli narkotika jenis sabu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pihaknya menerima infromasi bahwa ada yang menyuplai sabu ke dalam lembaga itu, sehingga melakukan kejasama dengan pihak lapas untuk mengeledah kamar.

“Lalu tim Satuan Narkoba bekerjasama dengan Lapas untuk memeriksa kamar. Di kamar nomor 19 ditemukan sabu-sabu yang disimpan di kamar mandi. Sabu itu milik narapidana dengan inisial DS,” ujar Iptu Imam, Senin (5/4/2021).

Aziz menambahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, maka DS mengaku abu-sabu itu dibeli dari pria berinisial B dengan harga Rp 45 juta untuk dijual di dalam Lapas.

“Ada 79 paket sabu-sabu dengan berat 148 gram yang kita temukan. Sedangkan B ini kita buru dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa,” tutur Imam Aziz Rachman.

DS dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda