Beranda / Berita / Aceh / Tiga Komisioner Panwaslih di Sidang DKPP

Tiga Komisioner Panwaslih di Sidang DKPP

Rabu, 05 Desember 2018 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang Komisioner Panwaslih Aceh, Zuraida Alwi dan dua Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Syahrul Ramad dan Adam Sani, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Sidang tersebut digelar berdasarkan aduan dari Jufrizal, Said Mudhar dan Zulkifli, serta memberikan kuasa hukumnya kepada Askhalani dan rekan. Sidang tersebut berlansung di aula KIP Aceh, serta majelis sidang tersebut dipimpin oleh Muhammad.

Salah seorang pengadu Jufrizal, Rabu (5/12) mengatakan, dirinya sempat dimintai uang sebesar Rp 40 juta oleh teradu, kemudian nantinya akan diserahkan kepada dua anggota panwaslih lainnya, uang bertugas sebagai penyeleksi.

"Uang tersebut diminta agar saya bisa lulus seleksi sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Nagan Raya, maka saya tarik uang di bank sebesar Rp 50 juta kemudian langsung saya serahkan Rp 40 juta," ujar Jufrizal.

Hal senada juga diungkapkan oleh kuasa hukum pengadu Zulkifli, pihaknya telah membuktikan semua materi hukum di persidangan dan berdasarkan pengakuan kliennya, uang sebesar Rp 40 juta tersebut langsung diserahkan kepada Zuraida.

Sementara itu, Zuraida Alwi membantah semua pengakuan dari pengadu dan dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang, sehingga dirinya akan melapor kepada Polda Aceh tentang pencemaran nama baik.

Ia menambahkan, meminta uang tunai senilai Rp 40 juta sangat tidak masuk akal, apalagi bukti yang diserahkan oleh pengadu hanya tarikan rekening pribadi dan bagaimana uang tersebut dibagi-bagi ke komisioner lainnya, karena memang tidak ada uang tersebut.

"Semuanya itu tidak benar, apalagi bukti yang diserahkan hanya tarikan rekening pribadinya saja, kemudian saya akan bagikan ke komisioner lainnya, bagaimana mau saya bagi memang uang itu tidak ada," tutur Zuraida. (agm)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda