Beranda / Berita / Aceh / Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan di Aceh Selatan

Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan di Aceh Selatan

Minggu, 10 November 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan. Foto: dok polisi


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di Gampong Batee Tunggai, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

Ketiga terduga pelaku berinisial AL (42), ZM (40), dan LH (24), semuanya warga Kecamatan Trumon Timur, yang bekerja sebagai petani. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sepeda motor, yaitu satu unit sepeda motor Revo (becak motor) dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa ketiga pelaku diamankan pada Sabtu, 9 November 2024, setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang hilang dari Kecamatan Samadua. Informasi itu mengarah pada sebuah bengkel di Gampong Pulo Paya, Kecamatan Trumon.

“Pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Trumon bersama tim mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motor yang ada di sana. Pemilik bengkel mengaku bahwa motor itu milik AL. Setelah dihubungi, AL datang dan langsung diamankan oleh petugas,” ungkap AKP Fajriadi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).

Setelah mengamankan AL, lanjut Fajriadi, petugas berhasil mengembangkan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Trumon beserta anggota berhasil menangkap ZM dan LH di Gampong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, yang diduga juga terlibat dalam pencurian tersebut.

Ketiga pelaku, beserta barang bukti, kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku kami duga melanggar Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kasatreskrim.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI