Beranda / Berita / Aceh / Tiga Warga Nonmuslim di Aceh Divonis 40 kali Cambuk, Terbukti Langgar QSI

Tiga Warga Nonmuslim di Aceh Divonis 40 kali Cambuk, Terbukti Langgar QSI

Senin, 08 Februari 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: MNC Media


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tiga warga nonmuslim divonis 40 kali cambukan karena terbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh , Aceh, Senin (8/2/2021).

Tiga warga nonmuslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum dengan hukuman cambuk berbeda beda mulai dari enam kali cambukan hingga 17 kali cambukan.

Ketiga warga nonmuslim ini tertangkap saat sedang minum alkohol di salah satu warung di Kawasan Banda Aceh . Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk karena bisa cepat bebas.

Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana. Bahkan salah satu terpidana perempuan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk.

Hermanto Tamba salah satu terpidana hukuman cambuk mengatakan, dirinya memilih hukuman cambuk agar cepat bebas.

“Kalau pidana kurungan akan lebih lama di penjara saya juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek,” kata Hermanto Tamba.

Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.

“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.

Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda