DIALEKSIS.COM | Jantho - Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat lonjakan perkara perceraian dalam dua semester terakhir.
Data menunjukkan bahwa sepanjang Semester I tahun 2024, jumlah perkara perceraian mencapai 215 kasus.
Angka ini terus meningkat pada Semester II tahun 2025, menjadi 232 perkara. Perselisihan yang terus-menerus menjadi faktor dominan dari kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga fenomena baru seperti kecanduan judi online dan media sosial.
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna, mengungkapkan bahwa pihaknya memang tidak bisa serta-merta menyimpulkan penyebab perceraian tanpa melihat putusan secara satu per satu.
Namun, secara umum, kecenderungan faktor pemicu perceraian di Kabupaten Aceh Besar kini mulai bergeser ke hal-hal yang lebih digital dan gaya hidup modern.
“Mayoritas kasus diawali oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Tapi pemicunya sangat beragam. Ada yang karena kurangnya nafkah, tidak diberikan nafkah sama sekali, hingga suami atau istri yang berselingkuh,” ujar Nurul Husna kepada wartawan dialeksis.com, Rabu (30/7/2025).
Yang mencengangkan, lanjut Husna, tidak sedikit dari kasus perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online.
Sejumlah suami rela menghabiskan penghasilan bulanan mereka untuk bermain slot atau poker daring, sementara kebutuhan rumah tangga terabaikan.
“Ini menjadi fenomena baru yang memprihatinkan. Banyak suami yang kecanduan judi online. Akibatnya, uang habis untuk deposit game, dan istri tidak dinafkahi. Itu yang kemudian jadi awal perselisihan dan akhirnya perceraian,” paparnya.
Tak hanya judi online, penggunaan media sosial yang berlebihan juga menjadi salah satu penyebab retaknya rumah tangga.
Husna menuturkan, beberapa pasangan bermasalah karena aktivitas di TikTok, terutama fenomena live dan saling memberi gift antar lawan jenis.
“Kami temui beberapa perkara yang bermula dari aktivitas live TikTok. Istri atau suami sering live hingga larut malam, bahkan memberi hadiah digital ke lawan jenis. Ini menimbulkan kecemburuan dan kecurigaan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Dari sisi jenis perkara, Mahkamah Syar’iyah Jantho mencatat bahwa cerai gugat yaitu perceraian yang diajukan oleh istri mendominasi.
Pada Semester I tahun 2024, dari total 215 perkara, sebanyak 176 di antaranya adalah cerai gugat. Angka ini naik menjadi 187 perkara cerai gugat pada Semester II tahun 2025 dari total 232 perkara.
Sementara perkara cerai talak yang diajukan oleh suami relatif lebih kecil, yakni 39 perkara pada Semester I 2024 dan 45 perkara pada Semester II 2025.[nh]