Beranda / Berita / Aceh / Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pemerkosaan

Senin, 18 Januari 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni
[Dok. Kejati Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil mengamankan Terpidana Tindak Pidana Umum atas nama Mustafa Ikram bin Maimun di Aceh Besar pada Senin (18/1/2021).

Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: B-1642.a/N.1.27/04/2018 tanggal 10 April 2018 perihal Permohonan Bantuan Pencarian/Penangkapan DPO.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun merupakan terpidana yang terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana (Jarimah Pemerkosaan).

"Sebagai mana yang diatur dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat Putusan mahkamah Syariyah Aceh Nomor: 07/JN/2018/MS-Jth tanggal 03 April 2018 dan menyatakan terdakwa dihukum dengan uqubat penjara selama 4 (empat) tahun 5 (lima) bulan penjara," jelasnya melalui keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Senin (18/1/2021).

Terpidana Mustafa Ikram bin Maimun berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang dipimpin oleh Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Farid Rumdana SH dan Kasi E, Bahrin Idris SH beserta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddi Maryadi SH pada saat sedang bekerja pada salah satu proyek pembangunan perumahan di Gampong Gata Gase di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

"Selanjutnya Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho," pungkas Munawal Hadi.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda