Beranda / Berita / Aceh / Tindakan Nyata Kanwil Kemenkumham Pantau Orang Asing di Aceh

Tindakan Nyata Kanwil Kemenkumham Pantau Orang Asing di Aceh

Selasa, 30 November 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan data jumlah orang asing di Aceh periode Oktober 2021 berjumlah 468 orang yang tersebar di 6 (enam) wilayah kerja satker imigrasi Banda Aceh, Sabang, Meulaboh, Lhokseumawe, Langsa dan Takengon.

Sedangkan jumlah Tenaga kerja asing (ITAS dan ITAP) berjumlah 339 dan orang asing yang pemegang ijin tinggal kunjungan berjumlah 129 dengan tujuan pelajar, perkawinan campur, sosial budaya, peneliti dan keagamaan dan lain-lain.

Untuk itu, peran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melibatkan stakeholder terkait persoalan pengawasan dan penindakan orang asing di Aceh dilaksanakan melalui wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Aceh.

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menjawab pertanyaan dari tim Dialeksis.com, Selasa (30/11/2021).

Meurah menjelaskan, Timpora Provinsi Aceh terdiri dari instansi terkait yang memiliki fungsi pengawasan sesuai dengan kewenangannya masing-masing antara lain Polda Aceh, Lanal Sabang, Kesbangpol, BIN, Bea Cukai, Disnaker dan lain-lain.

"Hasil Rapat Timpora adalah dengan melakukan Operasi Gabungan dengan melibatkan beberapa anggota Timpora melakukan pengawasan dan penindakan Orang Asing di Provinsi Aceh," ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan orang asing dilaksanakan melalui pemetaan kerawanan pada wilayah kerja masing-masing anggota Timpora. Pengawasan dan penindakan orang asing di Provinsi Aceh mengacu pada peraturan dan kebijakan yang berlaku di mulai dari Pandemi Covid-19 hingga saat ini berupa pengetatan dan pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia hingga pemulihan dan percepatan ekonomi nasional.

"Kami juga punya Inisiatif secara bersama-sama dengan Timpora berupa saling bertukar informasi dan data terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing di Aceh dan menghasilkan beberapa rekomendasi terkait pengawasan dan penindakan orang asing," jelasnya.

Berdasarkan Kepmenkumham Nomor. M.HH-02.GR.02.02 Tahun 2021 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Teertentu Sebagai Tempat Masuk Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid 19 dan Pemulihan Ekonimi Nasional, Bandara International Sultan Iskandar Muda tidak termasuk dalam tempat yang ditentukan dalam surat keputusan Menteri tersebut sehingga tidak ada data perlintasan orang asing masuk ke wilayah Aceh.

Saat ini, kata Meurah, Kanwil Kemenkumham menggunakan wadah aplikasi Whatsapp Grup Timpora Provinsi Aceh sebagai wadah saling berbagi informasi dan data serta sebagai wadah untuk saling bersinergi dalam hal pengawasan dan penindakan orang asing. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda