Beranda / Berita / Aceh / Tinggal Menghitung Hari, Kejari Simeulue Segera Tahan 5 Terdakwa Kasus Korupsi

Tinggal Menghitung Hari, Kejari Simeulue Segera Tahan 5 Terdakwa Kasus Korupsi

Selasa, 21 September 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Simeulue - Kasus korupsi Dinas PUPR Simeulue masih berlanjut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Taqdirullah menegaskan pihaknya akan segera menahan lima terdakwa dalam waktu dekat ini.

Walaupun mereka ajukan kasasi, lanjutnya, Kajari Simeulue tetap melaksanakan sesuai perintah Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tanggal 1 September 2021 yang mana amar putusan banding tersebut memerintahkan supaya para terdakwa ditahan dalam rumah tahan negara (rutan).

Adapun kelima terdakwa itu yakni Ber’ueh Firdaus selaku Kepala Bidang Bina Marga Kabupaten Simeulue, Ali Hasmi Mantan Kepala Dinas PUPR Simeulue, Iswahyudi, Dedi Alkana dan Afit Linon.

Pak Uo Amril salah satu warga Simeulue asal Kecamatan Teupah Tengah Amril mendukung langkah Kejari Simeulue segera menahan lima terdakwa tersebut.

Selain itu, Ketua LSM Garda Aceh Zulhamzah mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Simeulue yang selama ini konsisten menegakkan hukum.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda