Beranda / Berita / Aceh / Tingkatkan Integritas, Inspektorat Sosialisasikan Antikorupsi, Gratifikasi, dan Pungli di Dinkes Banda Aceh

Tingkatkan Integritas, Inspektorat Sosialisasikan Antikorupsi, Gratifikasi, dan Pungli di Dinkes Banda Aceh

Rabu, 10 Juli 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Inspektorat Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi anti korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di Dinkes Banda Aceh, Selasa (9/7/2024). [Foto: Dinkes BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya meningkatkan integritas dan transparansi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Inspektorat Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi antikorupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli), Selasa (9/7/2024) di Dinkes setempat.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Banda Aceh Taufik SE disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dody Haikal, S.STP, M.Si.

"Kami mengucapkan apresiasi atas inisiatif Inspektorat dalam mengadakan sosialisasi antikorupsi, gratifikasi dan pungli ini dan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran serta komitmen para ASN dalam menjalankan tugas dengan integritas tinggi," ucap Dody.

Pihak Inspektorat pun menjelaskan sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya menjauhi praktik-praktik korupsi, gratifikasi, dan pungli yang dapat merusak citra dan kinerja pemerintahan. Dalam paparannya, Taufik menekankan pentingnya kesadaran dan komitmen setiap ASN untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik tidak terpuji.

“Korupsi, gratifikasi, dan pungli adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan kesadaran penuh. Kita harus membangun budaya kerja yang jujur dan transparan demi pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Taufik.

Taufik menjelaskan, korupsi terbagi menjadi tiga kategori, yaitu korupsi kecil, korupsi besar, dan penyalahgunaan kekuasaan. 

"Korupsi kecil biasanya melibatkan jumlah uang yang tidak terlalu besar, tapi tetap merugikan negara dan masyarakat. Korupsi besar, di sisi lain, melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan berdampak signifikan terhadap perekonomian negara. Sementara itu, penyalahgunaan kekuasaan terjadi ketika seorang pejabat menggunakan posisinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Taufik juga menjelaskan bahwa ASN yang mengetahui telah terjadi atau akan terjadi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melaporkan melalui saluran pengaduan masyarakat/pelaporan pelanggaran whistle blowing system (WBS) melalui halaman https://wbs.bandaacehkota.go.id/ dan menjamin kerahasiaan pelapor.

“Tentunya identitas pelapor akan dirahasiakan, hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada pelapor dan memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dengan serius”, tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda