Beranda / Berita / Aceh / TPK Pegawai Provinsi Melonjak, Guru: Jangan Jadikan Kami Sebagai Anak Tiri

TPK Pegawai Provinsi Melonjak, Guru: Jangan Jadikan Kami Sebagai Anak Tiri

Selasa, 24 September 2019 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah tenaga pendidik menilai rencana kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bagi pejabat dan pegawai dilingkungan Pemerintah Aceh pada APBA 2020 telah menggores perasaan mereka dan jauh dari prinsip keadilan.

"Kami juga pegawai provinsi, kenapa kami tidak mendapat TPK? Bedanya apa kami dan mereka?," gugat Darma, salah seorang guru yang tidak ingin disebutkan asal institusinya mengajar kepada Dialeksis.com, Selasa, (24/9/2019).

Meski secara prinsip dia mendukung rencana pemerintah Aceh itu, namun Darma meminta kepada pihak terkait untuk tidak lupa terhadap nasib guru. Bagaimanapun, lanjutnya, pekerjaan mendidik anak bangsa bukan pekerjaan yang mudah. 

"Mereka bicara kepatutan, mereka bicara kebutuhan. Apa kami tidak punya kebutuhan? Apa kami tidak layak," pungkasnya.

Dia berharap Pemerintah Aceh tidak membeda-bedakan antara pegawai provinsi dengan guru yang juga berstatus sebagai abdi negara provinsi.

"Kalau Pemerintah Aceh membedakan kami dengan pegawai provinsi, itu sama saja dengan meng 'anak tiri' kan kami. Kalau tidak sanggup, kembalikan saja kami ke daerah," tegas dia.

Sementara itu, pengamat pendidikan Budi Azhari menyebutkan kebijakan Pemerintah Aceh menaikkan honor TPK bagi pegawai provinsi dapat dipahami sebagai langkah untuk menggenjot kinerja pegawai.

"Secara prinsip saya mendukung rencana tersebut, namun disisi lain Pemerintah Aceh harus berlaku adil terhadap guru yang berstatus sebagai pegawai provinsi. Artinya, kalau pada pegawai ada TPK, di guru juga harus dinaikkan insentifnya yang setara dengan pegawai provinsi lainnya" ujar Budi. 

Dia mengkhawatirkan, jika persoalan ini tidak ditanggapi oleh pemerintah Aceh akan terjadi ketimpangan yang akan berdampak menurunnya kinerja guru.  

"Kita tidak ingin kebijakan ini menjadi bumerang bagi pemerintah Aceh. Mudah-mudahan ada solusi terhadap permasalahan ini," katanya.

Seperti yang sudah diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan rencana penambahan TPK yang dimaksud dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk mensejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.  

"Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa penambahan TPK bagi pegawai di Pemprov Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan," kata Iswanto kepada Dialeksis.com, Senin (23/09/2019) malam.



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda