Beranda / Berita / Aceh / UMP Aceh 2022 dan Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

UMP Aceh 2022 dan Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

Minggu, 09 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi. Foto: Bangka Pos


DIALEKSIS.COM | Aceh - UMP Aceh 2022 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Lantas, berapa UMP Aceh 2022 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Aceh telah menetapkanUpah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 bertepatan dengan 14 Rabiul Akhir 1443 Hijriah.

Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.

Penetapan UMP Aceh tahun 2022 menimbulkan polemik di mayarakat. Salah satunya, Aliansi Buruh Aceh menyesalkan sikap dewan pengupahan yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 cuma Rp1.400. Kenaikan itu disebut tidak sesuai ekspektasi para buruh yang sudah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah daerah.

Sebelumnya, UMP Aceh 2021 sebesar Rp 3,16 juta. Buruh meminta agar UMP tahun depan naik menjadi Rp 3,52 juta. Ketua Aliansi Buruh Aceh Saifulmar menyebutkan kenaikan Rp1.400 itu sebagai bentuk pelecehan kepada buruh.

Kenaikan UMP Aceh dari tahun ke tahun

UMP Aceh Tahun 2018

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik Rp 200.000 dari tahun 2017 yang hanya Rp 2,5 juta. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin mengatakan, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tersebut ditandatangani Gubernur Irwandi pada 7 November 2017. Mulyadi menjelaskan bahwa besaran gaji Rp 2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.

UMP Aceh Tahun 2019

Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta, Rabu (31/10/2018).

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.

UMP Aceh Tahun 2020

Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 sebesar RP.248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu sebesar Rp.2.916.810, menjadi Rp. 3.165.031.

Keputusan naiknya UMP Aceh itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 1 November 2019 kemarin.

Plt Gubernur mengatakan, kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang Upah Minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015, yaitu berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memperhatikan surat usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

UMP Aceh Tahun 2021

UMP Aceh pada tahun 2021 ialah Rp 3.165.031. Untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar Rp 1.429. Sehingga besar UMP Aceh tahun 2022 menjadi Rp 3.166.460.

Masa Pemberlakuan UMP Aceh 2022 

Dalam SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2022 itu disebutkan, bahwa UMP 2022 sebesar Rp 3.166.460 berlaku secara efektif terhitung mulai 1 Januari 2021.

Besaran UMP 2022 ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Dalam SK Nomor 500/170/2021 tersebut, gubernur Aceh juga melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari UMP 2022 yang telah ditentukan.

Jika ada perusahaan yang sudah memberikan upah pekerjanya lebih tinggi dari Rp 3.166.460, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMP Aceh dengan nominal yang sudah ditetapkan, dapat mengajukan penangguhan sesuai dengan tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

SK Gubernur Aceh tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh itu disampaikan tembusannya kepada banyak pihak, di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. (Nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda