Beranda / Berita / Aceh / Usai Perkosa IRT, Polisi Amankan Seorang Pria di Lampulo

Usai Perkosa IRT, Polisi Amankan Seorang Pria di Lampulo

Jum`at, 30 Desember 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria pelaku percobaan pemerkosaan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di jalan TPI baru, Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Adapun pelaku berinisial A (27) yang merupakan buruh harian lepas asal Kabupaten Bireuen diamankan oleh petugas kepolisian karena telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap MK (31) yang merupakan IRT di rumahnya di Banda Aceh, pada Minggu (21/8/2022) dini hari. 

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah lama dilakukan pencarian.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus ini, yang memakan waktu hampir empat bulan lamanya, karena pelaku berpindah-pindah lokasi pekerjaan. Pelaku berhasil diamankan di Lampulo, Banda Aceh,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (30/12/2022). 

Lanjutnya menjelaskan, awal mula kejadian pada Minggu (21/12/2022) dini hari. “Korban saat itu sedang tidur didalam kamar rumahnya, dan tiba-tiba korban terbangun merasakan pelaku membekap mulut korban,” kata Kasatreskrim.

Selanjutnya »     “Mulut korban dibekap pelaku, korban p...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda