Beranda / Berita / Aceh / UUPA Masuk Prolegnas, Dievaluasi Guna Direvisi

UUPA Masuk Prolegnas, Dievaluasi Guna Direvisi

Minggu, 17 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Forbes Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. [Foto: Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait perubahan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, UUPA saat ini sudah masuk dalam program legislasi nasional 5 tahun nanti. 

"UU ini bukan UU biasa, penyelesaiannya tidak biasa juga. Tapi tidak lama, untuk sebanyak itu pasalnya maka butuh waktu lama sebenarnya untuk menyelesaikan ini," kata Nasir saat mengunjungi Redaksi Dialeksis.com dan Studio Jalan Ary, Minggu (17/1/2021).

Ia berujar, supaya tidak berlama-lama untuk menyelesaikan proses demokratisasi berjalan yang ditandai dengan pelaksanaan Pilkada dan hadirnya calon independen.

"Menurut saya memang mendesak juga untuk dievaluasi dan juga nanti akan di perbaiki atau direvisi," terangnya.

Selain itu, Nasir mengatakan DPR RI saat sedang bekerja menyiapkan draft revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (RUUPA). Ia mengatakan DPR RI mengundang sejumlah narasumber untuk dimintai masukan.

Menurutnya, RUUPA harus disesuaikan juga dengan semangat MoU Helsinki karena MoU Helsinki sendiri sudah membingkai semua kerangka hukum Indonesia.

"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran kalau kemudian ada suara-suara bahwa revisi UUPA diharapkan bisa sesuai dengan butir-butir MoU Helsinki," katanya.

Sementara itu, Nasir mengatakan, Aceh memiliki bagian kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain. Karena, lanjut dia, dalam UUPA ada tiga ceruk dasar. 

Pertama, mengatur yang khusus. Kedua, mengatur yang istimewa. dan yang ketiga mengatur hal-hal yang berlaku khusus di Aceh.

Persetujuan gubernur dalam pengesahan RUUPA, kata Nasir, memang diharuskan. Karena, lanjutnya, gubernur-gubernur lain tidak punya otoritas itu.

"Tinggal kemudian bagaimana gubernur sebagai pemimpin sipil bisa menggunakan otoritas itu untuk kebaikan penegakan hukum di Aceh, sehingga, jangan sampai hukum itu seperti kata orang, tumpul ke atas tajam ke bawah," jelasnya.

Ia berpesan, seorang pemimpin harus kerja keras dan tidak boleh hanya mengandai-andai.

"Untuk membangun Aceh, seorang pemimpi itu harus jadi pemimpin, sedangkan seorang pemimpin tidak boleh jadi pemimpi," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda