Beranda / Berita / Aceh / Vonis Bebas Batal Kasus Pemerkosaan Mahram Terdakwa DP oleh MA

Vonis Bebas Batal Kasus Pemerkosaan Mahram Terdakwa DP oleh MA

Kamis, 23 September 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota DPR RI Komisi III, Muhammad Nasir Djamil. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terhadap DP, terdakwa pemerkosa anak yang juga merupakan paman korban.

Anggota DPR RI Komisi III, Muhammad Nasir Djamil dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa kami menilai, apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung RI lewat putusan Kasasi Nomor 8 K/Ag/JN/2021, yang di Ketuai oleh Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., yang menjabat Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dan YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H serta YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai anggota. Sudah on the track.

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap terdakwa DP ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis sesuai dengan maksud dan tujuan serta ruh dari Qanun Jinayat Nomor 6 tahun 2014,” ucapnya dalam keterangan persnya, Rabu (23/9/2021) yang diperoleh Dialeksis.com.

Nasir Djamil menyampaikan, putusan hakim Mahkamah Agung RI, yang menguatkan putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho telah mengembalikan keadilan pada pada tempatnya.

“Dimana persoalan korban anak yang berhadapan hukum, sudah tepat dan benar untuk kepentingan perlindungan anak di atas kepentingan segala-galanya (The Best Interest Of The Child) dan tentu telah memenuhi asas kepastian hukum (Rechtmatigheid), Asas keadilan hukum (Gerectigheit), Asas kemanfaatan hukum (Zwech Matigheid atau Doelmatigheid atau Utility),” jelasnya.

Kemudian, Dirinya menyampaikan, dengan putusan tersebut di atas, kami berharap akan memberikan efek jera bagi pelaku. Himbauan kami untuk para orang tua semoga ini menjadi pelajaran berharga agar tidak lengah dan terus menjaga anak-anak kita sehingga tidak ada celah bagi predator anak yang kerap menghantui kehidupan kita sehari-hari.

“Menurut hemat kami, kejadian penyimpanan seksual seperti ini bukan saja karena ada niat buruk pelaku semata tapi juga didukung adanya kesempatan melakukan kejahatannya, Kami berharap semua aparat penegak hukum (APH) polisi, jaksa, hakim untuk tetap berhati-hati dan teliti dalam menangani persoalan anak kedepan, karena aturan yang telah ada itu adalah instrumen hukum untuk memberi perlindungan, tentunya,” ungkapnya.

Nasir Djamil mengharapkan, kedepannya semoga ada sikap cermat dari hakim, kiranya kasus bebas terdakwa pemerkosa di level putusan banding di Mahkamah Syar’iyah Aceh tidak terulang lagi, dan menjadi pelajaran bagi kita semua.

“Putusan Hakim Agung yang mengadili perkara pada level kasasi perkara Aquo hendaknya menjadi yurisprudensi hakim kedepan dalam mengambil keputusan. Hal ini sesuai dengan azas res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar,” pungkasnya. (*)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda