Beranda / Berita / Aceh / Wabup Abdya Serahkan LKPD Ke BPK RI

Wabup Abdya Serahkan LKPD Ke BPK RI

Sabtu, 30 Maret 2019 16:06 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Bupati Muslizar MT Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Banda Aceh, Kamis (28/3/2019).

LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, kepada Kepala BPK Perwakilan Aceh, Isman Rudy.

Dalam kegiatan penyerahan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2018 Provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Aceh bertempat di kantor BPK Perwakilan Aceh jl. T. Panglima Nyak Makam No.38, Ie Masen Kaye Adang, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Muslizar mengatakan, Pemkab Abdya akan terus memperhatikan dengan serius pengelolaan keuangan daerah, dan tentunya harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang batas waktu penyerahan LKPD oleh Kepala Daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Atas undang undang tersebut kita akan membenahi sistem keuangan khususnya di daerah kita Jadi ini kita serahkan sudah tepat waktu. Kami akan terus berupaya menjadi lebih baik, semoga hasilnya juga lebih baik," pungkas Muslizar
Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda