Beranda / Berita / Aceh / Wakil Wali Kota Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2017

Wakil Wali Kota Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2017

Senin, 25 Juni 2018 17:53 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Drs H Zainal Arifin melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun 2017 kepada DRRK Banda Aceh. Laporan pertanggungjawaban ini disampaikan pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (25/6/2018) di ruang paripurna gedung DPRK Banda Aceh. Dokumen pertanggungjawaban diserahkan Zainal Arifin kepada Ketua DPRK, Arif Fadillah yang memimpin sidang paripurna.

Dalam laporannya, Zainal Arifin menyampaikan  laporan keuangan yang telah disampaikan kepada DPRK tersebut merupakan laporan keuangan yang telah dilakukan audit oleh BPK-RI selama 2 (dua) bulan lamanya, dan telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI

Opini WTP tahun 2017 merupakan prestasi istimewa karena telah diraih selama 10 tahun berturut-turut.

Kata Zainal, mempertahankan predikat WTP tidaklah mudah, karena pemeriksaan BPK-RI dari tahun ke tahun terasa semakin diperluas, materi audit makin diperdalam, dan khusus Kota Banda Aceh dijadikan pilot project oleh BPK-RI yang pemeriksaannya mengunakan aplilkasi E-Audied yang dibangun oleh BPK-RI Pusat.

Kata Zainal Arifin, penghargaan WTP yang diperoleh Pemerintah Kota Banda Aceh berkat kegigihan serta kerjasama yang telah dibangun dengan semua pihak termasuk dengan legislatif.

"Alhamdulillah, berkat kerjasama dan kerja keras kita semua, Kota Banda Aceh merupakan Kota pertama di Indonesia yang memperoleh WTP selama 10  berturut-turut," ujar Zainal Arifin.

Lanjutnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh disampaikan kepada DPRK adalah laporan yang disusun berdasarkan kebijakan akuntansi  berbasis akrual sesuai dengan ketentuan pasal 5 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banda Aceh, disajikan sesuai dengan format sebagaimana yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Laporan ini meliputi, laporan neraca daerah yang mencakup unsur asset, kewajiban dan ekuitas dana. Yang kedua, dalam laporan ini juga disampaikan laporan operasional yang terdiri dari jumlah pendapatan-LO, beban-LO dan surplus/defisit-LO. Kemudian disampaikan juga laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2017, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan arus kas.

Tahun 2017, anggaran belanja daerah sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2017 terealisasi sebesar       Rp.1.225.243.124.296 atau 91,01% yang  diperuntukan untuk kebutuhan belanja operasi mencapai Rp. 861.751.438.969 belanja modal terealisasi sebesar Rp.277.594.104.789 Untuk belanja tak terduga tidak direalisasikan dari yang direncanakan sebesar Rp.500.000.000 karena  tidak ada bencana alam. Kemudian belanja transfer/bagi hasil ke Gampong terealisasi sebesar Rp.135.897.580.539 berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Alokasi Dana Gampong (ADG) dan bagi hasil pajak daerah kepada Gampong, yang disalurkan melalui mekanisme transfer yang langsung masuk ke rekening kas Gampong untuk 90 Gampong dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Di akhir laporannya, Zainal Arifin menyampaikan bahwa Pemko menyadari tidak semuanya program-program pada Tahun 2017 dapat memenuhi harapan semua pihak. Masih ada kekurangan dan hambatan ditemui sembari berharap dapat bersama-sama diperbaiki dan disempurnakan pada tahun anggaran berikutnya.

"Selanjutnya keberhasilan-keberhasilan yang telah kita capai selama ini adalah keberhasilan kita bersama yang merupakan anugerah dan rahmat dari Allah SWT yang perlu kita syukuri, agar cita-cita untuk mewujudkan Kota Banda Aceh Gemilang yang sejahtera, berbudaya dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariat Islam dapat kita wujudkan bersama-sama," tutup Zainal Arifin. (mkk)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda