Beranda / Berita / Aceh / Wali Kota Imbau Warga Hentikan Aktifitas Muamalah 10 Menit Jelang Waktu Shalat

Wali Kota Imbau Warga Hentikan Aktifitas Muamalah 10 Menit Jelang Waktu Shalat

Selasa, 20 Agustus 2019 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengimbau warga kota untuk menghentikan segala aktifitas muamalah minimal 10 menit jelang azan berkumandang untuk shalat fardhu.

"Iya benar, kita sudah keluarkan imbauan agar 10 menit jelang masuk waktu shalat aktifitas dihentikan," ujar Aminullah, Senin (19/8/2019) usai menyerahkan kenderaan roda dua untuk para Keuchik di Wilayah Kecamatan Syiah Kuala di kantor camat setempat.

Kata Wali Kota, dirinya mengharapkan masyarakat dapat mengindahkan imbauan ini.

"Imbauan ini untuk kita juga, kita melihat kesadaran masyarakat untuk ini masih kurang ya. Masih banyak yang jualan saat wakti shalat tiba. Ini kita harapkan ada kesadaran," harap Aminullah.

Dalam kesempatan ini, Wali Kota menyebutkan imbauan ini masih perlu terus disosialisasikan agar diketahui masyarakat luas.

Untuk diketahui, surat imbauan ini ditantangani Wali Kota pada 31 Juli lalu dan dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 7, 8, 9 dan 11 Qanun Provinsi Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah dan ibadah dan syiar Islam.

Dalam imbauan ini, seluruh masyarakat baik muslim maupun non muslim juga diminta untuk menghentikan seluruh aktifitas baik jual beli dan aktifitas lainnya baik dalam bentuk jasa maupun barang minimal 30 menit sebelum waktu shalat Jumat.

Seluruh masyarakat diminta tidak melayani pelanggan/nasabah/konsumen selama waktu pelaksanaan shalat jamaah baik fardhu maupun Jumat. Tempat usaha juga diminta menggunakan tanda penutup seperti layar kain dan sejenisnya atau memberi tanda khusus yang mudah dipahami.

Kepada seluruh masjid, menasah, badan usaha, kantor pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan menjelang waktu azan wajib menginformasikan kepada seluruh masyarakat agar bersiap-siap melaksanakan shalat berjamaah.

Para Camat dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh diminta memfasilitasi dan mengkoordinasikan Pemerintahan Mukim dan Gampong untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat imbauan tersebut.

Dinas Syariat Islam bersama Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh diminta melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban dalam rangka peningkatan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam surat imbauan.(mkk)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda