Beranda / Berita / Aceh / Warganet Masih Kesal PSK Online Bebas

Warganet Masih Kesal PSK Online Bebas

Minggu, 08 April 2018 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Merdeka)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Protes Warga lewat media sosial tentang pembebasan Pekerja Seks Komersial Online masih terus warawiri di linimasa.

Cut Mutia misalnya menuliskan tentang prostitusi Online yang dibebaskannya para PSK dan tidak adanya ketegasan hukum terhadap pelaku prostitusi online membuat citra penyelenggara pemerintah semakin buruk.

"Saya pikir setelah dilaporkannya timphan ke polisi oleh ibu gubernur, hujatan dan tudingan kepada gubernur dan ibu gubernur yang memiliki keterkaitan dengan mucikari akan hilang, tapi faktanya semakin menjamur." sebutnya.

Jika penyelenggara hukum berkilah tidak bisa dihukum karena kita tidak melihat, sepertinya alasannya sangat dhaif. Bukankah para PSK tersebut sudah menjelaskan dengan detail siapa yang meniduri mereka, berapa dibayar, kemana dibawa, apa saja yang dibelikan, dan sedalam mana barang2 itu masuk ke lobangnya. Dengan penjelasan sedemikian detail apakah belum bisa dihukum juga?

Jika masalahnya polisi tidak punya kewenangan mengeksekusi kenapa tidak dilimpahkan ke WH dengan memakai qanun Aceh no 6 tahun 2014 tth jinayah?,

Lagian, jual diri di medsos itu dilarang dalam UU ITE. Menjual diri di medsos itu melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar,"  Kurang apa lagi?, tulis mantan aktifis GAM ini.

Sementara Anggota DPRA, Kautsar menulis bahwa hal paling berbahaya dari kasus PSK on line di Aceh adalah ketika rakyat ingin mengetahui siapa saja pemakai jasa adek-adek kita itu. Menurut Harari (penulis buku Sapiens) penasaran memang naluriah sifat manusia.

PSK Online yang terbongkar terjadi di Hotel di Kawasan Aceh Besar juga Lhokseumawe. hingga kini belum ada ketegasan aparat kepolisian terkait kasus yang mencoreng penerapan syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam itu. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda