Beranda / Berita / Aceh / WFH Dicabut, ASN Kemenag Aceh kembali Bekerja Normal

WFH Dicabut, ASN Kemenag Aceh kembali Bekerja Normal

Jum`at, 05 Juni 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh tidak lagi berlakukan sistem work from home (WFH) bagi ASN dalam lingkungan Kanwil Kemenag Aceh mulai Jumat (5/6/2020).

Hal itu diputuskan setelah terbitnya surat edaran Menteri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai dalam Tatanan Normal Baru.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin SE mengatakan, seluruh ASN wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, wajib masuk dari bilik disinfektan, serta tetap menjaga jarak saat bertugas di kantor.

"Bagi ASN yang tidak mengenakan masker, nanti akan kita suruh pulang untuk mengambil masker dan kembali lagi ke kantor," ujarnya, Kamis (4/6/2020).

Saifuddin menegaskan, tidak hanya pegawai, tamu juga diwajibkan menggunakan masker jika berkunjung ke Kanwil Kemenag Aceh.

Selain itu, kata Saifuddin, pelaksanaan tugas dinas luar kembali diperbolehkan, dengan ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan efisien serta tetap menjaga protokol kesehatan.

"Kita harap seluruh ASN kita patuh terhadap aturan ini. Tunjukkan contoh yang baik untuk masyarakat," kata Saifuddin.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda