Beranda / Berita / Aceh / YARA Somasi Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

YARA Somasi Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina

Kamis, 14 April 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melayangkan surat somasi kepada Menteri ESDM, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

"Somasi ini merupakan yang kedua setelah yang pertama kami kirimkan pada (23/2) lalu, dan untuk yang kedua ini kita tujukan juga kepada Menteri ESDM, kalau yang pertama hanya tembusannya saja, namun ini sekalu Ketua Komite Pengawas juga kita minta untuk bertanggung jawab," kata Safar berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (14/4/2022).

Menurut Safar, Sesuai dengan ketentuan bahwa Blok Perlak tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina (Persero) yang berkontrak dengan SKK MIGAS dan masih belum alihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015. Sehingga, sampai saat ini, masih menjadi tanggung jawab SKK MIGAS dengan Pertamina sebagai pemegang hak kelola Blok Perlak," tegas Safar di Banda Aceh, Kamis (14/4/2020).

Selanjutnya, kata safar, selain penutupan sumur yang terbakar, YARA juga meminta kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina untuk mengganti kerugian masyarakat yang terjadi pada saat terjadinya kebakaran di sekitar Blok Perlak tersebut, dan pemberdayaan masyarakat juga harus menjadi perhatian dari Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina.

"Selain menutup sumur yang terbakar di areal tersebut, kami meminta agar Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina mengganti kerugian masyarakat yang ditimbulkan dari beberapa kali kebakaran didalam blok Perlak tersebut.

Setelah itu juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat di sekitarnya, ini masih menjadi kewenangan dari SKK Migas walaupun sesuai dengan PP 23 tahun 2015 seharusnya sudah di alihkan ke BPMA," kata Safar.

Dalam surat somasi yang kedua ini, YARA menunggu respon dari para pihak sampai pada(16/4/2022), dan jika tidak ditanggapi maka YARA akan membawa masalah ini ke Pengadilan.

"Somasi kedua ini kami tunggu realisasinya paling lama sampai tanggal 16/4/2022, jika somasi ini tidak di indahkan, maka kami akan mengambil langkah hukum kedepannya," tutupnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda