Beranda / Berita / Aceh / Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Ombudsman

Zona Hijau Pelayanan Publik, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan dari Ombudsman

Jum`at, 26 Januari 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerima penghargaan dari Ombudsman, di Anjong Mon Mata, komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Kamis (25/1/2024). [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mengapresiasi kinerja pelayanan publik yang sudah semakin baik dari seluruh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota se-Aceh, sehingga mampu mendapatkan predikat kepatuhan yang baik dari Ombudsman RI.

“Selamat, terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada seluruh Pemkab dan Pemko, atas kinerja pelayanan publik yang sudah semakin baik. Masing-masing kita tadi baru saja menerima rapor atas kinerja pelayanan publik yang telah kita lakukan selama ini,” ujar Achmad Marzuki, Kamis (24/1/2024).

Dirinya mengajak seluruh Pemerintahan di Aceh untuk menjadikan penilaian Ombudsman sebagai langkah perbaikan, karena penilaian ini menjadi tolok ukur dalam memahami tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar bergerak cepat melakukan evaluasi, sehingga pelayanan yang dianggap masih lemah, harus segera diperbaiki,” imbau Pj Gubernur.

Untuk mencapai perbaikan pelayanan publik yang semakin prima, Penjabat Gubernur mengajak Ombudsman Perwakilan Aceh untuk terus memberi supervisi, sehingga langkah perbaikan yang sedang dilakukan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang.

“Mari bersama kita tingkatkan terus pelayanan publik, terus perbaiki kinerja pemerintahan agar tujuan mewujudkan Aceh yang hebat, Aceh yang semakin maju dan bermartabat bisa tercapai,” imbuh Achmad Marzuki.

“Selamat kepada yang menerima penghargaan dan terima kasih atas upayanya dalam meningkatkan pelayanan publik. Terima kasih atas dukungan Ombudsman RI dan juga Ombudsman Perwakilan Aceh yang telah mendorong perbaikan pelayanan publik di daerah ini. Semoga kerjasama kita dapat terus berlanjut demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubiyanti, dalam sambutannya mengapresiasi Pemkab Aceh Besar, Pemko Sabang dan Pemkab Aceh Jaya yang telah berhasil memperbaiki kinerja pelayanan publik di wilayah masing-masing, sehingga tahun ini mampu berada di Zona Hijau berdasarkan penilaian dari Ombudsman RI.

Untuk diketahui bersama, hasil penilaian Ombusdman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh sepanjang tahun 2023, umumnya masuk dalam kategori Zona Hijau. Pengertian zona hijau ini menandakan bahwa pelayanan publik di daerah sudah cukup baik.

Pada Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun ini, Pemerintah Aceh berada pada Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 80,67. [HA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda