Beranda / Analisis / Analisis Dasar Alokasi Penanggulangan Dana Covid

Analisis Dasar Alokasi Penanggulangan Dana Covid

Senin, 09 Agustus 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Oleh: Aryos Nivada


Publik Aceh dikejutkan oleh pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah, ia menyebutkan dana refocusing tahun 2020 yang berjumlah lebih dari Rp. 2 triliun tidak harus digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Taqwallah, selama ini pihaknya membedakan antara pengertian dana refocusing dengan dana penanganan covid.

“Jadi, pengertian refocusing kita mencoba bagi, ada kegiatan penanganan covid, itu kita istilahkan penanganan covid, bukan refocusing. Yang penanganan covid ya namanya penanganan covid. Kalau saya, saya pisahkan,” kata Taqwallah sebagaimana rilis yang dikutip oleh Dialeksis.com, Rabu (05/08/2021)

Menyikapi hal tersebut, litbang dialeksis melakukan penelusuran lebih lanjut melalui sejumlah regulasi yang menjadi fondasi penanggulangan covid. berikut penjelasan konstruk hukum dari sejumlah regulasi terkait penanganan dana recofusing.

Prioritas APBD untuk penanganan Covid 19

Apa itu Refocusing Anggaran? Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.

focusing dan realokasi anggaran pada dasarnya bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19. Imbas dari pandemi Covid-19 mengakibatkan target yang sudah ditetapkan terkendala.

Mulai Tahun 2020, Kebijakan untuk merefokusing seluruh anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk penanganan covid-19. Imbasnya, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota seluruh Indonesia wajib merealokasi APBD 2020-nya sebesar 50 persen Belanja Barang/Jasa dan 50 persen Belanja Modal.

Pada dasarnya selama masa pandemi, pemerintah daerah harus melakukan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (recofusing) dan perubahan alokasi anggaran, melalui optimalisasi pengunaaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD.

persoalan penggunaan dana Refocusing itu sudah diatur di Permendagri Nomor 39 tahun 2020 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, ditegaskan lagi melalui Permenkeu Nomor 17/PMK:07/2021.

Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatanan Penanganan Covid 19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, disebutkan : “Pemerintah Daerah perlu memperioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19. “

Kemudian dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD, pasal 3 ayat (3) disebutkan penyesuaian alokasi anggaran wajib diprioritaskan untuk tiga hal:

Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Contoh : Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan masyarakat, Penyebarluasan informasi/sosialisasi penanangaan covid, penyediaan alkes, rekrutmen tenaga medis potensial, pemberian intensif tenaga medis, penanganan jenazah positif covid dan penanganan kesehatan lainnya.

kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing masing tetap hidup. Contoh : pengadaan bahan pangan dan kebutuhan pokok dalam rangka menekan panic buying, stimulus penguatan modal usaha kepada UMKM dan Koperasi, dan penanganan dampak ekonomi lainnya.

ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net). Contoh : Pemberian hibah/bansos/BLT kepada masyarakat terdampak covid, pemberian uang kepada fasilitas kesehatan milik masyarakat yang ikut melakukan penanganan pandemi atau kepada instansi vertikal yang mendukung penanganan pandemi.

Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 juga menyebutkan hal yang sama, dimana dalam pasal 9 pemerintah daerah diminta melakukan refocusing minimal 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Penyesuaian dan refocusing TKDD ini juga diatur dalam PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan Dampaknya. Melalui aturan ini juga, Menkeu menekankan bahwa Pemda harus segera mempercepat eksekusi belanja APBD nya dan meningkatkan efisiensi dari kebijakan dengan menggunakan harga standar satuan regional.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021, disebutkan pagu alokasi dana otonomi khusus provinsi Aceh sebesar 7.555.827.806. (Tujuh Triliun Lima Ratus Lima Puluh Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Ribu Rupiah).

Dalam kasus Otsus Aceh, dana Otsus Aceh tampak belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh khususnya dalam masa pandemi. Namun, dari studi World Bank tentang Aceh, dana Otsus di Aceh digunakan untuk program-program pembangunan yang sifatnya karitatif seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan tidak memiliki efek ekonomi berantai.


Penulis: Dosen FISIP USK dan Peneliti Senior Jaringan Survei Inisiatif


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda