Beranda / Analisis / MENGAPA ANGGOTA DPRD KALAH DENGAN EKSEKUTIF? Analisis Kritis terhadap Proses Penyusunan Anggaran

MENGAPA ANGGOTA DPRD KALAH DENGAN EKSEKUTIF? Analisis Kritis terhadap Proses Penyusunan Anggaran

Minggu, 29 November 2020 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Roni/Dialeksis.com

Bulan November dan Desember 2020 ini sangat krusial dalam siklus anggaran (budget cycle) di pemerintahan daerah. Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sedang didiskusikan di gedung DPRD oleh eksekutif selaku pengusul dan legislatif selaku pembahas dan pemberi persetujuan. Banyak hal yang harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan target anggaran, terutama pada sisi belanja daerah. Kehidupan masyarakat yang masih diliputi pandemi Covid-19 harus menjadi pertimbangan utama dalam memprediksi kondisi, kebutuhan dan permasalahan yang akan dihadapi di tahun 2021.

Penganggaran merupakan salah satu proses terpenting dalam pemerintahan daerah, yang melibatkan DPRD dan secara spesifik menjadi salah satu fungsi DPRD secara kelembagaan, fungsi anggaran. Artinya, keterlibatan DPRD dalam proses penetapan APBD dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bukanlah persoalan sederhana dan bersifat rutin belaka, tetapi lebih jauh bersinggungan dengan pelayanan kepada publik, pemenuhan janji saat kampanye, dan juga penyelarasan dengan pemenuhan target RPJMD yang merupakan rencana kerja sekaligus “kontrak” kepala daerah dengan DPRD.

Secara kelembagaan. karakteristik legislatif (DPRD) berbeda dengan eksekutif (pemerintah daerah). Meskipun kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) adalah pejabat yang dipilih oleh rakyat sebagaimana halnya anggota DPRD, namun kewenangan yang dimiliki jauh lebih besar, terutama dalam hal pengelolaan anggaran. Perancangan rencana kerja, kebijakan dan prioritas, serta pagu anggaran disiapkan oleh eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara DPRD hanya membahas, mengusulkan revisi atas rancangan yang diajukan ekskutif dan memberikan persetujuan untuk ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).

Namun, pada kenyataannya, kapasitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran secara umum belum cukup baik. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah: pertama, latar belakang pendidikan dan pekerjaan sebelum menjadi anggota DPRD tidak berhubungan dengan keuangan atau akuntansi di pemerintahan. Anggaran ada isu terpenting bagi DPRD yang bisa membesarkan sekaligus menjatuhkan nama mereka. Dana aspirasi, sekarang disebut pokok-pokok pikiran, adalah pisau bermata dua yang disebutkan dalam regulasi, berpotensi memberi warna kelabu bagi kehidupan anggota DPRD jika tidak disikapi dengan bijak. Ada mekanisme yang harus diperjelas bagaimana pokok-pokok pikiran bisa terakomodasi dalam APBD dan terealisasi sesuai dengan komitmen anggota dewan kepada konstituennya.

Kedua, pembekalan dan pelatihan (workshop) yang “tidak memadai”. Peningkatan kapasitas anggota DPRD sangat penting untuk membangun kesadaran dan kecerdasan dalam menganalisis informasi dan mengambil keputusan anggaran. Seyogyanya orientasi dan bimbingan teknis dapat meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan wawasan anggota DPRD, sesuai dengan siklus kebutuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Artinya, pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan kapasitas sejalan dengan proses pembahasan anggaran dan dokumen lain (perubahan dan pertanggungjawaban), sehingga output dari kegiatan tersebut bermakna dan mewarnai APBD sehingga meningkatkan efektivitas APBD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, ketiadaan tenaga pakar atau ahli pendamping. Pendampingan untuk anggota DPRD dari ahli/pakar merupakan sebuah keniscayaan. Masalahnya, sebagian anggota DPRD tidak merasa membutuhkan keberadaan pakar ini, sehingga sekretariat DPRD juga tidak berupaya untuk menyediakannya. Regulasi tentang tata tertib DPRD telah mengakomodir kebutuhan tenaga pendamping ini.

Keempat, staf yang tidak memiliki kapasitas memadai untuk mendukung tugas dan fungsi anggota DPRD. Sekretariat DPRD adalah organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas melayani seluruh kebutuhan DPRD dalam melaksanakan fungsinya, baik operasional yang bersifat rutin maupun kegiatan yang bersifat stratejik secara kelembagaan. Oleh karena itu, idelanya kepala secretariat DPRD (disebut sekretaris DPRD) seharusnya seseorang yang memahami fungsi DPRD secara baik dan melaksanakan fungsi administratif dalam posisinya sebagai bawahan kepala daerah. Artinya, sekretaris DPRD tidak boleh menjadi mata-mata dan melaporkan aktivitas politik dewan ke kepala daerah.

Terakhir, DPRD tidak memiliki juru bicara dan anggaran untuk mempromosikan kinerja anggota DPRD. Framing (pembingkaian) terbentuk melalui berita yang tersampaikan secara terus menerus. Persepsi publik bahwa anggota DPRD tidak berkompeten, korup, dan tidak memihak kepentingan publik (voters) terbangun karena DPRD tidak memiliki “juru bicara” yang bisa memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi DPRD serta aktivitas yang dilaksanakan oleh DPRD. Faktanya, DPRD tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah, kecuali terlibat dalam pembahasan dan pemberian persetujuan terkait dengan perencanaan (Perda tentang RPJMD) dan penganggaran (Perda tentang APBD), dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran (Perda tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD).

Salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas penganggaran anggota DPRD adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), terutama dalam hal membangun kultur berbagi pengetahuan (knowledge sharing/KS). Penguasaan informasi dan teknis penyusunan APBD pada DPRD relatif rendah, sehingga perlu ditingkatkan melalui penggunaan TIK yang memungkinkan anggota DPRD mendapatkan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, data APBD dan realisasi tahun-tahun sebelumnya serta informasi keuangan lainnya, tersedianya ruang diskusi dengan tenaga ahli atau kelompok pakar, dan adanya media untuk bertukar informasi dan pengetahuan secara internal dan eksternal. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah model yang dikembangkan melalui berbagai tahapan riset empiris tentang kesiapan (technology readiness), identifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan TIK, dan strategi pengembangan dan pemanfaatan TIK oleh anggota DPRD.

Penulis: Dr. Syukriy Abdullah, SE, M.Si, Ak. Dosen FEB Unsyiah Banda Aceh  

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda