“Pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menjadi pintu keluar bagi perkara-perkara besar yang ditanganinya. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa keberanian memberantas korupsi merupakan kekuatan sistem, bukan sekadar keberanian seorang pejabat”.
DIALEKSIS.COM | Analisis - Pengunduran diri sosok Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bukan sekadar pergantian orang di salah satu ruang penting Gedung Bundar. Peristiwa ini merupakan ujian terhadap daya tahan Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.
Selama beberapa tahun terakhir institusi penegakan hukum ini sudah membuktikan sebagai lemabag terpercaya hasil survei Indikator Politik Indonesia pada Februari 2026 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai 80%. Capaian ini menempatkan Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat, bidang tindak pidana khusus menjadi etalase utama Kejaksaan. Dari ruang inilah penyidikan perkara korupsi bernilai besar diumumkan, tersangka berpengaruh ditahan, aset disita, dan dakwaan disusun. Febrie menjadi wajah yang paling sering diasosiasikan dengan keberanian itu.
Karena itu, kepergiannya menimbulkan pertanyaan yang tidak sederhana. Apakah derap pemberantasan korupsi akan berlanjut dengan kecepatan yang sama? Apakah perkara-perkara besar tetap dibawa sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab? Ataukah pergantian pemimpin akan menjadi alasan untuk mengubah arah, mempersempit perkara, atau membiarkannya perlahan menghilang dari perhatian publik?
Pertanyaan tersebut wajar. Terlebih pengunduran diri Febrie terjadi ketika dirinya berada dalam sorotan akibat penyidikan kepolisian atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara. Febrie telah membantah keterlibatannya. Hingga laporan terakhir yang dapat diverifikasi, belum ada kesalahan hukum yang dinyatakan terbukti terhadap dirinya dan ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Asas praduga tidak bersalah wajib dihormati. Namun, pada saat yang sama, proses hukum harus berlangsung independen, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
Pandangan umum publik mentafsirkan mundurnya seorang pejabat ketika berada dalam pusaran persoalan hukum dapat dinilai sebagai upaya mencegah konflik kepentingan. Langkah itu patut dihargai apabila dimaksudkan agar penyelidikan berjalan bebas dari pengaruh jabatan. Akan tetapi, pengunduran diri tidak boleh menjadi pengganti penjelasan. Publik tetap berhak mengetahui alasan resmi pergantian, mekanisme penyerahan perkara, serta jaminan bahwa seluruh dokumen dan bukti berada dalam pengawasan yang aman.
Harapan dari kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tidak cukup mengatakan bahwa pekerjaan tetap berjalan normal. Lembaga itu harus menunjukkannya.
Jangan Membangun Kultus Individu
Tak dapat dimungkiri, Febrie memiliki rekam jejak yang menonjol. Sebelum menjadi Jampidsus pada 2022, ia terlibat dalam penyidikan kasus Jiwasraya dan Asabri. Ketika memimpin bidang pidana khusus, Kejaksaan menangani perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, tata niaga timah, ekspor minyak sawit, Duta Palma, pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, hingga pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan.
Perkara BTS menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, yang kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus tata niaga timah, Kejaksaan menjerat puluhan tersangka, termasuk mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta pengurus perusahaan. Penyidikan itu membongkar praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha PT Timah sepanjang 2015-2022.
Pada perkara minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Kejaksaan pada Juli 2025 mengumumkan tambahan sembilan tersangka. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan impor minyak, pengadaan kapal, dan penyewaan terminal yang disebut menyebabkan kerugian negara dan perekonomian dalam jumlah sangat besar.
Kejaksaan juga mengusut dugaan suap terhadap hakim yang membebaskan sejumlah korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit. Tiga hakim, seorang panitera, mantan ketua pengadilan, dan sejumlah pengacara ditangkap dalam pengembangan perkara tersebut.
Catatan itu pantas diapresiasi. Pada masa ketika pemberantasan korupsi kerap dianggap kehilangan tenaga, Kejaksaan mampu mengambil ruang yang lebih besar. Penanganan perkara dengan tersangka pejabat tinggi dan pengusaha berpengaruh turut meningkatkan ekspektasi publik terhadap Korps Adhyaksa.
Namun, apresiasi tidak boleh berubah menjadi pemujaan terhadap seorang figur. Seluruh perkara tersebut dikerjakan oleh penyidik, jaksa penuntut umum, auditor, pelacak aset, ahli, dan petugas administrasi. Keberanian Febrie penting, tetapi ia tidak bekerja sendirian.
Institusi penegak hukum menjadi rapuh ketika keberhasilannya terlalu bergantung pada satu orang. Jika perkara besar hanya bergerak karena keberanian seorang pejabat, keberanian itu akan ikut pergi ketika pejabat tersebut diganti. Sebaliknya, lembaga yang sehat memiliki prosedur, tim, dan pengawasan yang membuat suatu perkara tetap bergerak, siapa pun pemimpinnya.
Di sinilah Kejaksaan Agung sedang diuji. Lembaga itu harus membuktikan bahwa periode Febrie bukan episode personal, melainkan tahap pembangunan kapasitas institusional.
Peta Jalan yang Tidak Boleh Terputus
Pengganti Febrie kelak akan menerima meja kerja yang penuh. Sebagian perkara telah memasuki persidangan dan upaya hukum. Sebagian lainnya masih berada dalam tahap pengembangan, pelacakan aset, atau pengejaran pihak yang diduga terlibat.
Prioritas pertama ialah memastikan perkara yang sedang berjalan tidak menyusut. Dalam kasus Pertamina, misalnya, pergantian pimpinan tidak boleh menghentikan pengejaran tersangka yang belum tertangkap, pengembangan perkara kepada penerima manfaat akhir, dan pemulihan kerugian negara.
Hal serupa berlaku pada perkara timah. Kejaksaan tidak sepatutnya merasa tugasnya selesai setelah sejumlah terdakwa dihukum. Skandal tersebut memperlihatkan jaringan antara pejabat, pengurus badan usaha milik negara, pemilik smelter, perantara, dan pelaku pertambangan ilegal. Pengusutan harus menjangkau aliran keuntungan serta pihak yang memperoleh manfaat terbesar, bukan berhenti pada aktor yang paling mudah ditampilkan di ruang publik.
Dalam kasus BTS 4G, pekerjaan rumahnya juga belum semata-mata soal pemidanaan. Negara harus memastikan proyek yang dikorupsi dapat dilanjutkan, infrastruktur berfungsi, dan masyarakat di wilayah tertinggal memperoleh akses telekomunikasi. Penegakan hukum kehilangan sebagian maknanya apabila uang negara ditemukan hilang, tetapi layanan publik tetap tidak tersedia.
Peta jalan berikutnya ialah pemulihan aset. Kejaksaan selama ini kerap mengumumkan nilai kerugian negara yang fantastis. Namun masyarakat perlu mengetahui berapa banyak uang yang benar-benar kembali ke kas negara. Nilai kerugian, nilai sitaan, nilai putusan uang pengganti, serta nilai aset yang telah dieksekusi harus dipisahkan secara jelas.
Pengungkapan perkara besar tidak boleh berhenti sebagai pertunjukan angka. Ukuran keberhasilan bukan hanya jumlah tersangka atau banyaknya barang yang dipamerkan dalam konferensi pers. Keberhasilan harus dihitung dari kualitas dakwaan, kekuatan pembuktian, konsistensi putusan, keberhasilan mengejar aset, serta perbaikan tata kelola yang mencegah korupsi serupa terulang.
Mencari Pengganti, Bukan Pengikut
Pertanyaan tentang ada atau tidaknya sosok lain seperti Febrie sesungguhnya kurang tepat. Kejaksaan memiliki ribuan jaksa dan banyak pejabat berpengalaman. Sangat mungkin terdapat figur dengan kemampuan penyidikan, kepemimpinan, dan keberanian yang sebanding, bahkan lebih baik.
Masalahnya bukan kelangkaan orang. Masalahnya adalah bagaimana orang itu dipilih.
Jaksa Agung tidak boleh menjadikan posisi Jampidsus sebagai hadiah atas kedekatan, kepatuhan politik, atau kompromi antarkelompok. Jabatan tersebut mengendalikan perkara yang menyentuh kepentingan ekonomi sangat besar dan sering kali beririsan dengan kekuasaan. Salah memilih orang dapat melemahkan Kejaksaan tanpa perlu membubarkan satu pun tim penyidik.
Pelemahan bisa berlangsung secara halus. Pemeriksaan saksi ditunda. Gelar perkara berulang-ulang tanpa keputusan. Penyidikan dipecah menjadi perkara kecil. Tersangka hanya diambil dari tingkat pelaksana. Pelacakan aset dihentikan. Jaksa yang agresif dipindahkan. Pada akhirnya, perkara masih tercatat terbuka, tetapi tak lagi bergerak.
Karena itu, calon Jampidsus harus dinilai setidaknya berdasarkan empat syarat, meliputi: integritas pribadi, kemampuan mengelola perkara kompleks, keberanian menghadapi tekanan, dan kecakapan membangun tim. Ia juga harus memiliki rekam jejak yang dapat diperiksa publik serta tidak mempunyai konflik kepentingan dengan perkara yang sedang ditangani.
Publik tidak memerlukan pengganti yang pandai berpidato tentang pemberantasan korupsi. Publik memerlukan pejabat yang berani menandatangani surat penyidikan ketika alat bukti cukup, termasuk bila perkara itu menyentuh orang dekat kekuasaan.
Membenahi Sistem, Bukan Sekadar Mengganti Nama
Pergantian Jampidsus seharusnya menjadi kesempatan memperbaiki kelembagaan. Pertama, Kejaksaan perlu membuat protokol serah terima perkara strategis. Setiap penyidikan besar harus mempunyai catatan kemajuan, daftar bukti, peta saksi, status pelacakan aset, target waktu, dan persoalan hukum yang belum diselesaikan. Dokumen ini harus diaudit ketika terjadi pergantian pimpinan.
Kedua, tim inti penyidik tidak semestinya ikut dirombak tanpa alasan profesional. Rotasi yang dilakukan segera setelah pergantian pejabat akan menimbulkan kecurigaan bahwa yang diubah bukan hanya komando, melainkan arah penyidikan.
Ketiga, pengawasan internal harus diperkuat. Pejabat bidang pidana khusus memiliki kewenangan besar, akses terhadap informasi sensitif, dan hubungan dengan banyak pihak yang sedang berperkara. Pemeriksaan kekayaan, potensi konflik kepentingan, komunikasi dengan pihak luar, serta pengelolaan barang bukti harus dilakukan secara berkala, bukan hanya setelah muncul skandal.
Keempat, Kejaksaan perlu menerbitkan laporan perkembangan perkara strategis. Tentu tidak seluruh materi penyidikan dapat dibuka. Namun publik setidaknya dapat diberi tahu tahapan perkara, jumlah tersangka, status berkas, nilai aset yang disita, dan hambatan yang dihadapi. Keterbukaan semacam itu akan mempersempit ruang spekulasi sekaligus mencegah perkara menghilang secara diam-diam.
Kelima, koordinasi dengan Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta lembaga pengawas harus dijaga. Persaingan antarlembaga penegak hukum hanya menguntungkan pelaku korupsi. Namun koordinasi bukan berarti saling melindungi. Ketika aparat penegak hukum diduga melakukan pelanggaran, lembaga lain harus tetap bebas memeriksanya.
Ujian bagi Jaksa Agung
Tanggung jawab terbesar kini berada di tangan Jaksa Agung. Pilihan terhadap pengganti Febrie akan menjadi pesan politik dan institusional yang mudah dibaca.
Penunjukan pejabat yang berintegritas, berpengalaman, dan relatif bebas dari beban kepentingan akan menunjukkan bahwa Kejaksaan ingin mempertahankan keberaniannya. Sebaliknya, penempatan figur yang lemah atau sarat konflik kepentingan akan menimbulkan dugaan bahwa pengunduran diri Febrie merupakan awal dari perubahan arah pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung juga perlu menjelaskan status kepemimpinan sementara, menjamin keamanan berkas, dan menegaskan bahwa tidak ada perkara yang dihentikan hanya karena berganti pejabat. Jaminan tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata pemeriksaan saksi berlanjut, buron tetap dikejar, dakwaan tidak diperlunak, dan aset terus ditelusuri.
Febrie layak memperoleh penghargaan atas keberaniannya memimpin sejumlah pengusutan besar. Tetapi penghargaan itu tidak menghapus hak publik untuk meminta pertanggungjawaban atas setiap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Prestasi masa lalu tidak memberikan kekebalan hukum. Sebaliknya, tuduhan yang belum terbukti juga tidak boleh digunakan untuk menghapus seluruh capaian profesionalnya.
Keadilan menuntut dua hal berjalan sekaligus, pertama perkara terhadap siapa pun harus diperiksa tanpa prasangka, dan kedua yakni perkara yang pernah ditanganinya tidak boleh dikorbankan.
Pada akhirnya, ukuran kekuatan Kejaksaan bukan terletak pada apakah lembaga itu mampu menemukan seorang Febrie Adriansyah yang baru. Ukurannya adalah apakah Kejaksaan dapat membangun sistem yang melahirkan banyak jaksa berani, mengawasi mereka dengan ketat, serta membuat setiap perkara bertahan dari pergantian kekuasaan.
Febrie telah pergi dari kursi Jampidsus. Kasus-kasus besar tidak boleh ikut pergi bersamanya. Kejaksaan Agung harus membuktikan bahwa keberanian menindak korupsi bukan milik satu orang, melainkan kekuatan institusi. Penggantinya harus mampu menjaga perkara besar tetap berjalan, merawat independensi, dan mempertahankan kepercayaan publik. Pejabat boleh datang dan pergi. Hukum dan keadilan harus tetap berdiri.
Penulis: Aryos Nivada, Pendiri Jaringan Survei Insiatif dan Lingkar Sindikasi