Beranda / Berita / Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kota Bogor

Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kota Bogor

Selasa, 13 April 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bogor - Polisi membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah apartemen di Kota Bogor. Seorang mucikari berusia 17 tahun yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial diamankan polisi.

DPRD Kota Bogor angkat bicara soal prostitusi yang melibatkan anak ini.

"Kejadian ini tentu sangat memprihatinkan. Sebagai orang tua dan salah satu pengambil kebijakan, tentu kami merasa bertanggungjawab atas masalah sosial sekaligus masalah moral ini," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto kepada detikcom, Senin (12/4/2021).

"Perlu kita cari akar permasalahannya. Apakah menyangkut faktor ekonomi sekaligus faktor keharmonisan dalam keluarga, atau hanya salah satu diantaranya," tambahnya.

Atang yang juga ketua DPD PKS Kota Bogor ini mendukung dan mengapresiasi langkah tegas polisi terkait praktik prostitusi online yang melibatkan anak ini.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Pak Kapolres dan jajaran yang telah mengungkap dan menindak kasus ini. Semoga kasus-kasus lain yang bisa jadi menjadi fenomena gunung es dapat kita selesaikan," ungkap Atang.

"Sekaligus perlu dipikirkan bersama, langkah preventifnya mulai dari proses pendidikan hingga masalah perekonomian warga Kota Bogor," tambahnya.

Atang menyebut, terungkapnya kasus prostitusi anak di apartemen Kota Bogor menjadi pukulan telak bagi Pemkot Bogor yang memiliki visi Kota Ramah Keluarga.

"Perlu ada langkah komprehensif, terukur, dan tersistem mengingat visi kota bogor adalah kota ramah keluarga. Ini tentu PR besar buat kita semua. Semoga kita bisa segera merumuskan langkah-langkah terukur tersebut sesuai dengan visi yang sudah ditetapkan," kata Atang.

Polisi menangkap mucikari berusia 17 tahun dalam pengungkapan kasus prostitusi online di apartemen di Kota Bogor. Mucikari cilik itu menjual wanita belia berusia belasan tahun kepada pria hidung belang.

Dalam aksinya, mucikari cilik itu bekerjasama dengan FA yang berperan sebagai penyedia kamar. FA ditangkap polisi saat bersama sang mucikari. Mucikari cilik berinisial DA ini menawarkan wanita-wanita yang dijadikan pekerja seks komersial melalui jejaring media sosial facebook.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda