Beranda / Berita / Bobol ATM Mandiri Rp 470 Juta, Pelaku Belajar dari Youtube

Bobol ATM Mandiri Rp 470 Juta, Pelaku Belajar dari Youtube

Senin, 16 Agustus 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi meringkus dua pembobol ATM Bank Mandiri senilai Rp 470 juta di Magelang, Jawa Tengah. Salah seorang pelaku mengaku belajar membobol ATM hanya dari Youtube dalam kurun waktu satu bulan.

"Kepepet, karena (ATM) mungkin uangnya banyak. Belajar dari YouTube. Satu bulanan (belajar)," tutur salah seorang pelaku berinisial RA, Minggu, (15/8/2021) dilansir dari detikcom

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan duit hasil kejahatan untuk membeli mobil BMW seri 318i dan membayar utang.

"Tersangka ini membeli mobil BMW, itu ada mobil BMW-nya di situ. Kemudian, membeli pakaian-pakaian baru ini tidak seberapa, membayar utang ke beberapa orang," katanya,

Karena pelaku sudah menggunakan sebagian hasil kejahatannya, maka uang yang diamankan Kepolisian hanya kurang dari sepertiganya. Mobil BMW dibeli oleh seorang pelaku berinisial ARW (26), sedangkan pelaku lain yakni RA (35) lebih banyak menghabiskan uangnya untuk utang.

"Uang yang kita amankan sekarang Rp 113 juta. Kemudian satu unit mobil BMW 318i, beberapa pakaian hasil yang dibeli. Berdasarkan pengakuan tersangka banyak habisnya bayar utang, tapi bayar utang ini dikejar oleh penyidik bayar utangnya ke siapa untuk benar-benar bisa diklarifikasi," kata Ronald.

Pelaku tidak langsung beraksi, melainkan survey dahulu sebelum melancarkan aksinya, yakni saat minimarket akan tutup. Namun, ada CCTV yang stand by di lokasi.

"Menjelang (tutup) jam 21.00 WIB malam. Jadi survei kelihatan dari CCTV, dia (pelaku) masuk lihat-lihat dulu kondisinya," ujar Kasat Reskrim Polres Magelang M Alfan.

Tersangka ARW mengakui perbuatannya melakukan pembobolan mesin ATM. Dia mengaku membeli mobil BMW seharga Rp 90 juta secara tunai.

"Uang saya gunakan untuk membeli mobil Rp90 juta. Belinya secara cash," aku ARW.

Sementara itu, tersangka RA juga mengakui perbuatannya. RA menyebut duit hasil kejahatannya dia gunakan untuk membayar utang sekitar Rp 180 juta.

"Bayar utang hampir Rp180 juta. Sudah dibayar," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun.

Adapun peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda