DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menyusukan bayi kepada ibu lain merupakan praktik yang telah dikenal sejak masa sebelum Islam. Dalam perkembangannya, praktik tersebut kini hadir dalam bentuk yang lebih modern melalui donor ASI dan Bank ASI.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang praktik tersebut diperbolehkan dalam Islam, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan sejumlah konsekuensi, terutama terkait kesehatan dan hubungan kemahraman.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ruslan Fariadi menyampaikan hal tersebut dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (25/08). Ia menjelaskan, persoalan menyusui bayi orang lain menjadi bagian dari pembahasan fikih perlindungan anak dalam putusan dan fatwa tarjih Muhammadiyah.
Menurut Ruslan, menyusukan anak kepada perempuan lain bukan praktik baru. Pada masa Rasulullah SAW, tradisi tersebut telah dikenal luas. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri pernah disusukan oleh Halimah al-Sa’diyah dari Bani Sa’ad.
Praktik tersebut pada masa lalu tidak selalu dilakukan karena ibu kandung mengalami kesulitan memproduksi ASI. Dalam komunitas tertentu, menyusukan anak kepada perempuan dari kelompok atau kabilah tertentu bahkan menjadi bagian dari tradisi sosial. Anak dapat disusukan kepada kelompok yang dianggap memiliki status sosial, kecerdasan, atau kebudayaan yang lebih baik.
Pentingnya ASI Bagi Bayi
Dalam pandangan Islam, menurut Ruslan, pemenuhan ASI merupakan bagian dari tanggung jawab orang tua. ASI memiliki kedudukan penting karena mengandung berbagai zat yang dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.
“ASI ini merupakan satu zat yang paling ideal bagi seorang bayi untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ASI berperan dalam perkembangan fisik, organ, dan sistem saraf bayi. ASI juga berkontribusi terhadap pembentukan imunitas pada masa awal kehidupan. Karena itu, ketika ibu memiliki produksi ASI yang baik, pemberian ASI kepada bayi perlu diupayakan secara maksimal.
Tanggung jawab tersebut, lanjut Ruslan, tidak hanya berada pada ibu. Ayah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan ASI anak terpenuhi, antara lain dengan memperhatikan kesehatan dan nutrisi ibu agar produksi ASI dapat berlangsung secara optimal.
Al-Qur’an memberikan ruang bagi penyusuan anak oleh perempuan lain ketika ibu kandung tidak mampu menyusui. Ruslan merujuk Surah al-Baqarah ayat 233 yang secara tegas menyebut kebolehan menyusukan anak kepada orang lain.
“Jika kamu sekalian ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka itu tidak mengapa, itu tidak dosa,” jelasnya.
Atas dasar itu, donor ASI dapat menjadi salah satu alternatif ketika bayi tidak memperoleh ASI dari ibu kandung. Menurut Ruslan, pilihan tersebut dapat dilakukan sebelum menggunakan alternatif lain, terutama ketika terdapat persoalan produksi ASI atau kondisi tertentu yang menyebabkan ibu tidak dapat menyusui.
Dalam konteks sekarang, donor ASI berkembang melalui penggunaan pompa ASI dan penyimpanan dalam wadah tertentu. Perkembangan tersebut kemudian melahirkan konsep Bank ASI yang menghimpun ASI dari banyak pendonor untuk diberikan kepada bayi yang membutuhkan.
Ruslan menegaskan, keberadaan Bank ASI pada dasarnya tidak mengubah prinsip hukum donor ASI. Bank ASI merupakan bentuk pelembagaan dari praktik donor ASI yang telah dikenal sebelumnya. Karena itu, hukum dasarnya tetap merujuk pada prinsip kebolehan menyusukan bayi kepada perempuan lain.
Diperlukan Regulasi Soal Bank ASI
Namun, Bank ASI menghadirkan persoalan yang lebih kompleks karena ASI berasal dari banyak perempuan. Di sinilah, menurut Ruslan, aspek kemaslahatan dan potensi kemudaratan harus diperhatikan secara bersamaan.
“Sekalipun Bank ASI itu salah satu solusi kontemporer untuk penyediaan ASI bagi bayi-bayi yang keadaannya macam-macam, diperlukan regulasi,” katanya.
Regulasi diperlukan sejak proses perekrutan pendonor, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan, hingga pendistribusian ASI. Pengelola juga harus memiliki keahlian yang memadai agar ASI tetap higienis dan tidak terkontaminasi.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah kejelasan identitas pendonor. Setiap ASI yang disimpan dan diberikan kepada bayi perlu dapat ditelusuri sumbernya. Identitas ibu yang mendonorkan ASI perlu dicatat sehingga dapat diketahui apabila di kemudian hari muncul konsekuensi hukum akibat hubungan persusuan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan kemahraman. Dalam fatwa tarjih Muhammadiyah, hubungan kemahraman karena persusuan terjadi apabila seorang bayi menyusu kepada perempuan yang sama sebanyak lima kali susuan dalam masa menyusui, yakni sejak lahir hingga maksimal dua tahun.
Ruslan menekankan bahwa lima kali susuan berbeda dengan lima kali isapan. Satu kali susuan dihitung berdasarkan satu sesi menyusu hingga bayi merasa cukup atau kenyang, kemudian berhenti menyusu. Jika pada kesempatan berikutnya bayi kembali menyusu dari sumber yang sama, hal tersebut dihitung sebagai susuan berikutnya.
“Kalau sampai lima kali dari sumber yang sama, maka terjadilah apa yang disebut dengan kemahraman,” ujarnya.
Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun ASI diberikan secara tidak langsung. Artinya, kemahraman tidak bergantung pada apakah bayi menyusu langsung dari payudara ibu susuan atau memperoleh ASI melalui botol. Yang menjadi pertimbangan adalah konsumsi ASI dari sumber yang sama, jumlah susuan, dan usia bayi.
Karena itu, pemberian ASI melalui botol tidak otomatis menghilangkan konsekuensi hukum persusuan. Jika seorang bayi mengonsumsi ASI dari seorang ibu yang sama hingga memenuhi lima kali susuan dalam usia menyusui, hubungan kemahraman tetap dapat terjadi.
Konsekuensi Keberadaan Bank ASI
Hubungan tersebut membawa konsekuensi hukum dalam perkawinan. Anak susuan menjadi mahram bagi ibu susuan dan keluarga tertentu dari jalur persusuan. Anak tersebut tidak boleh menikah dengan ibu susuannya, ibu dari ibu susuannya, maupun anak perempuan dari ibu susuannya.
Sebaliknya, hubungan kemahraman hanya berlaku bagi anak yang benar-benar mengonsumsi ASI dari ibu tersebut. Ruslan memberikan contoh anak kembar. Jika hanya salah satu dari dua anak kembar yang memenuhi ketentuan persusuan, hubungan kemahraman berlaku bagi anak yang menyusu, sedangkan saudara kembarnya tidak otomatis menjadi mahram.
Atas dasar itu, pencatatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Bank ASI. Pengelola perlu memastikan sumber ASI dapat diketahui dengan jelas, termasuk identitas pendonor dan jumlah ASI yang diberikan.
Ruslan juga menyoroti praktik pencampuran ASI dari banyak pendonor dalam satu wadah. Menurutnya, pencampuran tersebut perlu dihindari karena dapat menyulitkan pelacakan sumber ASI dan menimbulkan persoalan ketika seorang bayi berulang kali mengonsumsi ASI dari sumber yang berbeda.
Jika ASI dari seorang ibu dicampur dengan ASI dari beberapa ibu lain, kemudian dikonsumsi bayi secara berulang, akan sulit memastikan berapa kali bayi tersebut mengonsumsi ASI dari masing-masing sumber. Karena itu, pemisahan dan pencatatan sumber ASI menjadi langkah antisipatif untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Selain aspek kemahraman, seleksi pendonor juga penting untuk mencegah penularan penyakit. Tidak semua orang dapat langsung menjadi pendonor. Kondisi kesehatan pendonor perlu diperiksa terlebih dahulu, terutama karena ASI tersebut diberikan kepada bayi yang masih sangat rentan terhadap penyakit.
Ruslan mengibaratkan proses tersebut seperti donor darah. Pendonor tidak dapat langsung memberikan darah sebelum melalui pemeriksaan kesehatan. Demikian pula dengan donor ASI yang perlu memperhatikan aspek medis dan keamanan bayi.
Dalam perspektif manhaj tarjih, pertimbangan tersebut mempertemukan aspek bayani, burhani, dan irfani. Secara bayani, kebolehan menyusukan anak kepada perempuan lain memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan hadis. Secara burhani, manfaat ASI dan aspek kesehatan bayi perlu diperhatikan berdasarkan pengetahuan medis. Sementara secara irfani, kejelasan identitas pendonor memungkinkan adanya penghargaan dan hubungan sosial antara anak susuan dengan perempuan yang memberikan ASI.
Dalam persoalan akad, Ruslan menjelaskan bahwa pemberian ASI tidak boleh diposisikan sebagai jual beli bagian tubuh manusia. Jika dalam pengelolaan Bank ASI terdapat biaya, biaya tersebut berkaitan dengan jasa pengelolaan, penyimpanan, perawatan, dan distribusi, bukan transaksi jual beli ASI sebagai komoditas.
“Akadnya bukan jual beli ASI, tetapi jasa saja di situ untuk penyediaan dan lain sebagainya,” katanya.
Karena itu, Ruslan menyimpulkan bahwa donor ASI, baik secara langsung maupun tidak langsung, diperbolehkan. Bank ASI juga dapat menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan bayi, terutama dalam kondisi ibu meninggal setelah melahirkan, bayi yatim piatu, bencana, atau keadaan lain yang menyebabkan bayi membutuhkan sumber ASI.
Meski demikian, kebolehan tersebut tidak berarti praktik Bank ASI dapat dilakukan tanpa pengaturan. Regulasi pemerintah dan standar kesehatan harus dipenuhi, pengelola harus memiliki keahlian, kesehatan pendonor perlu diperiksa, sumber ASI harus jelas, dan pencatatan harus dilakukan secara tertib.
“Kalau muncul pertanyaan bagaimana hukum menyusukan bayi kepada ibu yang lain, jawabannya boleh,” tegas Ruslan.
“Kapan terjadi hubungan kemahraman dalam fatwa kita? Kalau itu dari sumber yang sama sebanyak lima kali susuan.”

