Beranda / Berita / Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar Lagi 2022, Termasuk Aceh

Draf RUU Pemilu: Pilkada Digelar Lagi 2022, Termasuk Aceh

Sabtu, 23 Januari 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023. 

Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.

Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.

Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.

Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.

Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).

Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.

Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

"Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.

Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.

Berikut daftar daerah yang akan menggelar pilkada 2022 mendatang.

Berikut daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari ANTARA:

Provinsi (7):

1. Aceh

2. Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Kabupaten (76):

1. Mesuji

2. Lampung Barat

3. Tulang Bawang

4. Bekasi

5. Banjarnegara

6. Batang

7. Jepara

8. Pati

9. Cilacap

10. Brebes

11. Kulonprogo

12. Buleleng

13. Flores Timur

14. Lembata

15. Landak

16. Barito Selatan

17. Kotawaringin Barat

18. Hulu Sungai Utara

19. Barito Kuala

20. Banggai Kepulauan

21. Buol

22. Bolaang Mongondow

23. Kepulauan Sangihe

24. Takalar

25. Bombana

26. Kolaka Utara

27. Buton

28. Boalemo

29. Muna Barat

30. Buton Tengah

31. Buton Selatan

32. Seram Bagian Barat

33. Buru

34. Maluku Tenggara Barat

35. Maluku Tengah

36. Pulau Morotai

37. Halmahera Tengah

38. Nduga

39. Lanny Jaya

40. Sarmi

41. Mappi

42. Tolikara

43. Kepulauan Yapen

44. Jayapura

45. Intan Jaya

46. Puncak Jaya

47. Dogiyai

48. Tambrauw

49. Maybrat

50. Sorong

51. Aceh Besar

52. Aceh Utara

53. Aceh Timur

54. Aceh Jaya

55. Bener Meriah

56. Pidie

57. Simeulue

58. Aceh Singkil

59. Bireun

60. Aceh Barat Daya

61. Aceh Tenggara

62. Gayo Lues

63. Aceh Barat

64. Nagan Raya

65. Aceh Tengah

66. Aceh Tamiang

67. Tapanuli Tengah

68. Kepulauan Mentawai

69. Kampar

70. Muaro Jambi

71. Sarolangun

72. Tebo

73. Musi Banyuasin

74. Bengkulu Tengah

75. Tulang Bawang Barat

76. Pringsewu

Kota (18):

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebing Tinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

 (CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda