Beranda / Berita / Eks Sekda Era Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Masjid

Eks Sekda Era Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Masjid

Kamis, 17 Juni 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang dan dikenakan penahanan, Rabu (16/6).

Diketahui, keduanya merupakan pejabat Pemprov Sumsel semasa Alex Noerdin masih menjabat sebagai Gubernur Sumsel.

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan tipikor pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang guna melengkapi berkas perkara lainnya," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman, Rabu (16/6).

Dirinya menjelaskan Mukti Sulaiman menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sumsel pada 2013-2016.

Selain itu, Mukti juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sumsel, Wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, serta Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sejak 2015 hingga masa jabatannya sebagai Sekda berakhir.

Selama penyidikan, Kejaksaan menemukan dugaan kerugian negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel 2015 dan 2017 melalui dana hibah Pemprov Sumsel.

"Tapi sekarang masih menunggu rincian dari penyidik, berapa total kerugian negara yang disebabkan oleh orang per orang yang telah menjadi tersangka saat ini. Total sudah ada enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini," ujar Khaidirman.

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi menambah daftar panjang tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ini. Dari 36 saksi yang telah diperiksa, empat orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum Mukti dan Ahmad.

Mereka yakni Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto, dan Kerjasama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani.

Mukti dan Ahmad dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Saat menjalani pemeriksaan awal dan masih berstatus sebagai saksi, Kamis (4/2), Mukti berujar tidak mengetahui persoalan anggaran secara detail.

"Persoalan Masjid Sriwijaya itu dulunya secara keseluruhan dianggarkan untuk dibangun dengan dana Rp600 miliar lebih. Baru diberikan lewat dana hibah 2015 sebesar Rp50 miliar dan 2017 Rp80 miliar," aku dia.

"Masjid itu terkesan mangkrak karena permasalahan anggaran saja. Karena saat tahun 2015 dana hibah Sumsel terbagi-bagi karena banyak peruntukan prioritas. Apalagi 2018 prioritas ada di Asian Games," lanjutnya.

Saat 2018, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekda Sumsel namun masih menjabat sebagai Wakil Ketua Yayasan Masjid Raya Sriwijaya.[CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda