Beranda / Berita / Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dinilai Mengakomodasi Pemilih Muda

Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun Dinilai Mengakomodasi Pemilih Muda

Kamis, 31 Agustus 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gugatan atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai hak seluruh warga negara. Uji materi itu juga dianggap sejalan dengan mengakomodasi suara pemilih muda yang mencapai 56 persen di Pemilu 2024.

“Terkait dengan usia, saya kira saat ini jumlah pemilih kita, jumlah milenial kita sudah 56 persen. Artinya, 56 persen itu adalah suara rakyat Indonesia, jumlahnya sudah lebih dari separuh pemilih,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). 

Dia menilai negara harus menghormati dan menghargai generasi milenial yang jumlah suaranya hampir separuh pemilih di Pemilu 2024. “Jika diamputasi oleh aturan, yang bagi mereka enggak relevan. Mereka pasti kecewa. Saya kira itu perlu dipertimbangkan,” ujar dia. 

Menurut dia, gugatan ini seharusnya bisa diterima MK karena mengacu pada 2012, hakim konstitusi menerima gugatan open legal policy itu. Dia menyampaikan open legal policy bisa diterima oleh MK lantaran UU dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dia pun menilai batasan umur capres-cawapres 40 tahun yang saat ini diatur dalam UU Pemilu sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. “Itu open legal policy yang secara hukum bisa diterima oleh MK,” kata dia. 

MK sedang memproses tiga perkara yang sama-sama terkait batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Penggugat meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda