Beranda / Berita / Hasil Pengawasan, BPOM Aceh Temukan 875 Kilogram Bahan Pangan Mengandung Boraks

Hasil Pengawasan, BPOM Aceh Temukan 875 Kilogram Bahan Pangan Mengandung Boraks

Jum`at, 05 April 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh), Yudi Noviandi beserta tim kembali melanjutkan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri 1445 H.

Pengawasan ini dilakukan pada sarana distributor dan retail pangan maupun pengawasan takjil ramadhan di empat Kabupaten/Kota meliputi, Kabupaten Bireun, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Aceh Timur, Kamis (04/04/2024).

Yudi mengatakan bahwa BPOM Aceh berhasil mengamankan hingga 875 kg Bahan Tambahan Pangan (BTP) berbahaya mengandung boraks yang dapat menyebabkan berbagai gangguan bagi kesehatan.

Sedangkan pengawasan takjil, dari total 95 sampel yang diuji, ditemukan 1 sampel mie goreng yang diduga positif boraks. Sampel ini nantinya akan dilakukan uji konfirmasi lebih lanjut di laboratorium BPOM Aceh.

"Ini kita lakukan terhadap beberapa titik wilayah di Aceh," kata Yudi dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Jumat 5 April 2024.

Pengawasan yang telah berlangsung selama 3 (tiga) hari ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bireun, Aulia Sofyan; Pj Walikota Lhokseumawe, A. Hanan dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Utara, Mahyuzar.

Kegiatan juga dihadiri lintas sektor terkait diantaranya Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bireun, Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur, serta melibatkan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) pada tiap daerah untuk melakukan sampling, pengujian, dan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) seputar obat dan makanan kepada masyarakat.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap tiga puluh delapan sarana distributor dan retail pangan, masih ditemukan dua puluh sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) meliputi, Sembilan belas jenis produk tanpa izin edar (TIE) seperti teh hijau Thailand, Milo Malaysia, dan Permen Hacks, enam jenis produk kedaluwarsa, dan dua puluh empat jenis produk rusak. 

"Kita harapkan partisipasi masyarakat tidak menggunakan bahan yang berbahaya terhadap produk makanan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda