Beranda / Berita / Ini Sanksi Bagi yang Langgar Aturan Karantina Covid-19

Ini Sanksi Bagi yang Langgar Aturan Karantina Covid-19

Sabtu, 16 Oktober 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Covid-19 [Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Setiap warga Indonesia dipastikan wajib menerapkan seluruh peraturan terkait Covid-19, termasuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan internasional demi keselamatan orang di sekitarnya dan masyarakat secara luas.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. Meski penanganan membaik secara nasional, namun pandemi belum usai hingga saat ini. Sehingga, saling menjaga sesama menjadi keharusan. 

"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Johnny, Sabtu (16/10/2021).

Dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No.20/2021, telah diatur bahwa pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia wajib dikarantina terlebih dahulu. Terlebih, saat ini banyak ancaman tentang virus corona yang terus bermutasi.

Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan itu diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, serta relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Namun, lanjut Johnny, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Dia mengajak agar seluruh masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan mengikuti peraturan yang ada terkait pandemi. Regulasi yang disusun disebut telah melewati serangkaian kajian demi perlindungan penduduk Indonesia.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," kata Johnny. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda