Beranda / Berita / Jaksa Pijay Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Jaksa Pijay Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa

Kamis, 08 April 2021 14:16 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Pijay - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Pijay), kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan SH MH mengatakan, tersangka yang berinisial TRA, yang merupakan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka itu, berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan sesuai dengan Ketentuan KUHAP pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP, karena tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam hal pengendalian kegiatan secara menyeluruh,” ujar Mukhzan ketika dikonfirmasi dialeksis.com melalui telepon seluler, Rabu (8/3/2021).

Mukhzan menambahkan, salah satu hal tugas yang tidak optimal itu adalah, tersangka mengetahui dan menyadari kalau rekanan pelaksana dan pengawas, mempekerjakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan yang SKA yang tercantum di kontrak penawaran.

Malah tersangka masih membiarkan dan tetap melakukan rapat dan koordinasi tenaga ahli itu, sebagaimana dimaksud untuk progress-progress pekerjaan. Bahkan pada saat dilakukan pengecoran plat lantai, tanggal 5 Oktober 2018, dirinya juga tidak hadir.

“Hanya menghubungi konsultan pengawas untuk mengawasi pelaksanaan pengecoran. Seharusnya saat sedang dikerjakan pengecoran beton lantai, jembatan pptk hadir menyaksikan pengecoran dan menyaksikan pengisian kubus beton bersama kontraktor,” tutur Mukhzan.

Tambahnya, PPTK hanya berpedoman pada uji kuat tekan beton, yang dikeluarkan oleh laboratorium konstruksi dan bahan Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, kemudian dijadikan bahan untuk proses pembayaran kepada penyedia jasa.

Dimana uji kuat tekan beton, yaitu mencapai k-350, sementara kubus yang di uji oleh laboratorium tersebut, PPTK tidak mengecek sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya selaku PPTK.

 “Apakah kubus tersebut berasal dari pengecoran plat beton jembatan Pangwa, atau dari tempat lain yang dibawa oleh kontraktor. Meskipun demikian, untuk pembayaran seratus persen, dirinya tetap menandatangani atau paraf dokumen-dokumen terkait,” kata Mukhzan.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda