Beranda / Berita / Kapal Asal Malaysia Ini Sudah Bertahun-tahun Curi Ikan di Indonesia

Kapal Asal Malaysia Ini Sudah Bertahun-tahun Curi Ikan di Indonesia

Selasa, 11 Mei 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Dua kapal asing asal Malaysia yang diamankan Ditpolair Baharkam Polri ternyata sudah bertahun-tahun mencuri ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia.

Hal ini terungkap saat dua kapal asing dan para ABK diamankan ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Senin (10/5/2021).

"Kedua kapal ini ada yang sudah aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia lima tahun dan sebelas tahun. Mereka ini juga ada intelnya, jadi beraksi dengan pola strategi," kata Ditpolair Baharkam Polri, Brigjen Yassin di Belawan didampingi Dirpolairud Polda Sumut Kombes Dadan.

Para nelayan asing terbilang sangat lihai dan nakal mengelabui petugas. Sepertinya mereka sudah paham jadwal patroli yang biasa dilakukan petugas di perairan Selat Malaka.

"Mereka ini ganti-ganti pola pencurian ikannya. Biasa beraksi malam hingga fini hari. Kadang mereka menebar jaring lalu ditinggal pulang dulu, jika tidak ada aparat Indonesia mereka datang lagi. Karena mereka dekat biasa mereka pulang dulu ke negara untuk mengaburkan jejak," jelasnya.

Diketahui Ditpolair melakukan penindakan terhadap dugaan ilegal fishing yang dilakukan nelayan asing.

Dua kapal asing dan penumpang kapal saat ini diamankan di dekat pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (10/5/2021).

"Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia," kata Brigjen Yassin didampingi Kapolda Sumut, Dirpolairud, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut.

Tersangka yang diamankan yakni Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia.

“Dia bersama tiga orang ABK, yakni, dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt," kata Dirpolair Polda Sumut

Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti ilegal fishing. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran, alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.

Tersangka ilegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.[Tribun Medan]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda