Beranda / Berita / Komnas HAM Kembali Panggil Pegawai KPK

Komnas HAM Kembali Panggil Pegawai KPK

Rabu, 02 Juni 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komnas HAM kembali memanggil pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam polemik TWK pegawai KPK. Total ada 8 orang, termasuk Kasatgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid, yang dipanggil hari ini.

"Iya rencananya gitu (pemanggilan Harun Al Rasyid), kemaren hanya pengantar kan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi, Rabu (2/5/2021).

Anam menyebut 8 orang pegawai KPK itu telah dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini. Dia menuturkan Komnas HAM akan mendalami dan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja yang berhubungan dengan TWK.

"Komnas HAM berharap dapat memeriksa 8 (delapan) orang, termasuk pengurus WP-KPK. Diharapkan, peristiwa yang terjadi, baik terkait proses, latar belakang, pola kerja, hukum dan prosedurnya akan semakin jelas dan terang. Permintaan keterangan dimulai pukul 10.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, dua pengurus inti wadah pegawai (WP) yakni Ketua WP Yudi Purnomo dan Sekjen WP sekaligus bagian pengaduan masyarakat, Farid Andika sudah diperiksa pada Senin (31/5). Sementara Wakil Ketua WP Harun Al Rasyid juga dijadwalkan untuk diperiksa, yang bersangkutan sempat datang namun meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang.

"Tadi seharusnya soal WP, yang kedua soal substansinya, tadi sudah pengantar sedikit karena beliau ada janji dan sebagainya, minta waktu untuk hari Rabu. Saya berharap Rabu itu tuntas semua pemeriksaan karena yang lain, termasuk dokumen yang dikasih itu, sudah kami kelola sehingga kita bisa masuk ranah yang lain," imbuhnya.

Komnas HAM pada Senin (24/5) lalu, menerima laporan Novel Baswedan dkk terkait penonaktifan 75 pegawai KPK. Novel datang ke Komnas HAM dengan didampingi beberapa pegawai dan lembaga hukum seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah. Mereka terlihat menggunakan kaus bertulisan 'Berani Jujur Pecat'.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda