Beranda / Berita / Langgar Asusila, Kakek 72 Tahun dan Pejabat Dicambuk di Abdya

Langgar Asusila, Kakek 72 Tahun dan Pejabat Dicambuk di Abdya

Sabtu, 20 Juli 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk di halaman Lapas kelas III Blangpidie, Aceh Barat Daya, Jumat (19/7/2019). [FOTO: Antara]

DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Melanggar asusila, kakek berumur 72 tahun dan seorang pejabat eselon IV di Aceh Barat Daya (Abdya) dicambuk di depan umum, Jumat (19/7/2019), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas III Blangpidie, di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Abdya. 

Disebutkan, kakek berinisial AS warga Kecamatan Babahrot, menjalani eksekusi cambuk karena telah melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur pada Januari 2018.

Kakek itu pun diganjar hukuman cambuk sebanyak 117 kali sesuai dengan keputusan Mahkamah Syariah Abdya, karena telah melanggar pasal 50 Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Selain kakek, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya juga melaksanakan cambuk terhadap 21 pelanggar syariat Islam lainnya, termasuk seorang pejabat eselon IV berinisial RS yang bertugas di jajaran Pemkab Abdya.

RS dicambuk atas kasus perselingkuhan dengan bawahannya IR. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambuk karena dinyatakan melanggar pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jinayat.

Pelanggar qanun jinayat lainnya juga mendapat hukuman cambuk, mulai dari dua kali hingga paling banyak 177 kali tergantung perbuatan dan pasal yang dilanggar oleh masing-masing terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir mengatakan, 22 pelanggar syariat Islam yang dieksekusi cambuk tersebut rata-rata pelanggar 50 Qanun Aceh nomor 06 Tahun 2014 tentang Jinayat tahun 2018.

"Ini menumpuk menjadi 23, karena selama ini menyangkut penganggaran pada Dinas Syariat Islam. Padahal prinsipnya setiap ada keputusan bisa kita eksekusi terus, mudah-mudahan ke depan bisa lebih lancar," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Antara, Sabtu (20/7/2019).

Abdur Kadir mengharapkan seluruh masyarakat Abdya agar mendapat pembelajaran dari pelaksanaan eksekusi cambuk ini, yang merupakan satu-satunya di Indonesia.(red/Antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda