Beranda / Berita / Menkes: Senin Besok, Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai

Menkes: Senin Besok, Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai

Minggu, 07 Februari 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan. (Foto: Kumparan.com)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 terhadap tenaga kesehatan usia lanjut atau lansia akan dimulai pada Senin (8/2/2021). 

Langkah ini ditempuh menyusul terbitnya izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap vaksin Sinovac untuk masyarakat usia di atas 60 tahun. 

"Kita juga sudah mengomunikasikan dengan teman-teman jajaran Kemenkes di lapangan agar mulai besok hari Senin jam 9, vaksinasi untuk orang-orang dengan usia di atas 60 tahun bisa kita mulai, dengan prioritas pertama adalah tenaga kesehatan dengan usia di atas 60 tahun," kata Budi melalui konferensi pers daring, Minggu (7/2/2021).

Budi mengaku bersyukur dengan terbitnya izin edar darurat Sinovac untuk lansia. Pasalnya, lansia menjadi kelompok yang menyumbangkan angka besar dalam kasus kematian akibat Covid-19. Dari total kasus Covid-19 di Indonesia, jumlah lansia yang terpapar virus corona sekitar 10 persen. Tetapi, dari angka tersebut, 50 persen di antaranya meninggal dunia.

"Itu menunjukkan bahwa lansia ini memang risiko (kematian)-nya lebih tinggi dibandingkan dengan kita-kita yang usianya masih di bawah 60 tahun," ujar Budi.

Budi mengatakan, ada sekitar 11.600 tenaga kesehatan usia lebih dari 60 tahun yang hingga kini belum diberi vaksin Covid-19 karena menunggu terbitnya izin edar darurat dari BPOM.

Dengan terbitnya izin edar darurat ini, Budi yakin beban berat penanganan pandemi dapat dikurangi. Budi optimistis langkah ini dapat memperkecil kerentanan lansia terhadap penularan virus, sehingga mengurangi beban penanganan pasien di rumah sakit.

"Sehingga beban yang ditanggung oleh tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit bisa berkurang karena sebagian besar lansia bisa kita cegah, kalau bisa tidak usah masuk sampai rumah sakit," kata dia.

Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac untuk masyarakat usia lanjut atau lansia. Dengan demikian, vaksin Sinovac boleh disuntikkan ke masyarkat usia di atas 60 tahun.

"Pada tanggal 5 Februari 2021 kemarin Badan POM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan atau emergency use authroziation vaksin CoronaVac untuk usia di atas 60 tahun," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers virtual, Minggu (7/2/2021).

Sama seperti vaksinasi pada usia dewasa, vaksin Sinovac juga diberikan sebanyak dua dosis pada usia lanjut. Namun, dengan selang waktu 28 hari. Adapun dalam menerbitkan izin penggunaan darurat ini BPOM mempertimbangkan hasil uji klinis fase 2 di Cina dan fase 3 di Brazil terhadap Sinovac [Kompas.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda