Beranda / Berita / Menko Luhut Minta Buruh Sehari Kerja dan Sehari di Rumah

Menko Luhut Minta Buruh Sehari Kerja dan Sehari di Rumah

Rabu, 14 Juli 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pada hari ke-11 penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tren mobilitas penduduk di seluruh provinsi se-Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.

Menyikapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan meminta agar jam kerja bagi para buruh atau pekerja ditata ulang.

"Untuk angka (mobilitas masyarakat) kita hari ini cukup bagus, kesembuhan semakin meningkat, artinya wilayah dengan Zona Hitam berubah ke Merah, Zona Merah menjadi Zona Kuning, nah itu cukup banyak hari ini. Namun masih ada yang perlu menjadi perhatian, salah satunya para buruh yang di mana industri ini masih banyak merahnya. Kalau bisa saya usul jadwal kerja mereka diperketat," kata Menko Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi secara virtual, Selasa (13-07-2021).

Pengetatan PPKM Darurat ini menurutnya diharapkan dapat segera menekan laju penularan Virus Corona sehingga para pekerja atau tenaga buruh dapat segera bekerja dengan normal.

Oleh karenanya, Menko Luhut mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah agar menerapkan mekanisme sehari kerja sehari di rumah.

"Kalau seharusnya dia bekerja sebulan 30 hari, ini jadi 15 hari. Jadi sehari di rumah, sehari di tempat kerja. Ini juga pada prinsipnya untuk menghindari para pekerja/buruh tersebut 'dirumahkan'," ungkap Menko Luhut.

Namun demikian, agar perusahaan tidak menafsirkan WFH tanpa upah bagi pekerja, dia mengingatkan kepada Menaker agar dibuat regulasi yang jelas. "WFH dan dirumahkan harap bikin saja dengan jelas, sehingga nanti bisa diterjemahkan melalui peraturan menteri atau surat edaran instruksi dari Mendagri. Jadi tidak ada penafsiran macam-macam," tegasnya.

Selain itu, agar lebih mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, sejumlah 50 persen pekerja atau buruh yang masuk bekerja, jam makan siangnya perlu diatur. Tujuannya, agar jam makan siang tidak bersamaan.

"Jadi jangan sampai mereka itu makan siang bersama-sama, menimbulkan kerumunan. Intinya jam makan diperhatikan, jangan sampai bertemu makan bareng. Saya serahkan ini ke Menaker Ida," tegasnya.

Sejalan dengan arahan Menko Luhut, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk mengimbau kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

"Tidak kalah penting tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Juga agar mematuhi PPKM Darurat," jelas Menaker Ida.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengusaha atau pimpinan perusahaan juga dihimbau agar mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja/buruh untuk mengikuti vaksinasi, juga mengupayakan penyediaan masker, perlengkapan kesehatan secara rutin bagi pekerja/buruh serta mengoptimalkan sarana layanan kesehatan di perusahaan bila sudah ada.

"Bahkan kami juga sampaikan ke perusahaan-perusahaan jika memungkinkan untuk memberikan sarana isolasi mandiri jika ada pekerjanya yang terpapar covid," pungkas Menaker Ida.

Hadir dalam rakor virtual untuk membahas Dampak PPKM Darurat Terhadap Aspek Tenaga Kerja ini antara lain Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BNPB Ganip Warsito, serta beberapa pejabat terkait.[CNBC Indonesia]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda