Beranda / Berita / MUI Haramkan Golput Saat Pemilu, Ini Isi Fatwa Lengkapnya

MUI Haramkan Golput Saat Pemilu, Ini Isi Fatwa Lengkapnya

Kamis, 21 Desember 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM } Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu. Untuk itu, pejabat MUI minta masyarakat menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan, hal itu merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin.

"Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama," ujarnya, dikutip laman MUI, Senin (18/12/2023).

Kiai Cholil mengatakan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Utamanya, ia meminta masyarakat memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang.

"Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya," kata dia.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengatakan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang.

"Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih," tuturnya.

Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.

Berikut isi lengkap fatwanya yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI, Senin (18/12/2023).

Isi Fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram

Dilihat detikHikmah dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur'an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.

MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda