Beranda / Berita / Mutakhirkan Data Pemilih, KIP Lhokseumawe Blusukan ke Sekolah

Mutakhirkan Data Pemilih, KIP Lhokseumawe Blusukan ke Sekolah

Rabu, 07 April 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe belakangan semakin gencar terjun ke lapangan  dalam rangka melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan. Kali ini yang disasar adalah sekolah menengah atas (SMA) yang berada di lingkup Kota Lhokseumawe. KIP Lhokseumawe sendiri menerjunkan sejumlah tim “jemput bola”   untuk “blusukan” ke sekolah sekolah-sekolah dalam rangka pemutahiran data siswa yang telah genap berusia 17 tahun untuk dimasukan dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sendiri merupakan program Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dalam rangka memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Mulyadi, Anggota KIP Lhokseumawe beserta sejumlah jajaran di KIP Lhokseumawe,  kali ini menyambangi SMAN 4 Lhokseumawe yang berlokasi di cot girek Kandang serta SMAN 5 lhokseumawe di Paya Puntuet, pada rabu (7/4/2021).

Kepala Sekolah SMAN 4 Lhokseumawe, M. Jakfar  mengapresiasi jajaran KIP Kota Lhokseumawe yang kian gencar melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada sekolah sekolah sebagai bagian menjaga kedaulatan pemilih. Pihaknya berharap agar kedepan siswa SMA yang memang sudah cukup usia dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dengan sebaik mungkin.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 5 lhokseumawe, Fitriani Uus, juga mengapreasi program pendataan pemilih yang dilaksanakan oleh pihak KIP “ kita berharap kedepan program penyuluhan atau sosialisasi ke sekolah terkait pemilu dan demokrasi semakin digencarkan. Agar anak anak kita paham akan pentingnya pemilu sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di negara kita” ujarnya.

Mulyadi, Anggota KIP Lhokseumawe, kepada Dialeksis.com mengajak Masyarakat  dapat berperan aktif dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.  Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa, Memperbaiki Elemen Data Pemilih , Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP), Pindah Domisili, Baru menjadi anggota TNI/POLRI, Purna dari TNI/ POLRI, Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal serta kondisi lainnya.

“Untuk Pelaporan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KIP Kota Lhokseumawe  dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung melaporkan pemutakhiran data pemilih melalui link : http://bit.ly/dpblhokseumawe. Atau juga dapat melapor via whatsapp ke nomor +62 821-6500-6278” pungkas mulyadi kepada dialeksis.com rabu (7/4/2021).

pemutakhiran DPB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sesuai Pasal 20 huruf (l) UU 7 tahun 2017, disebutkan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya. [PD]



Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda