Beranda / Berita / Pemerintah Tegaskan Tak Sepeserpun Uang Wakaf Masuk ke Kas Negara

Pemerintah Tegaskan Tak Sepeserpun Uang Wakaf Masuk ke Kas Negara

Sabtu, 30 Januari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. Shutterstock]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Wakaf Indonesia, M Nuh menegaskan bahwa tidak sepeserpun uang wakaf digunakan untuk pembangunan negara. Hal tersebut menampik berbagai kekhawatiran bahwa wakaf masuk ke kas negara.

"Jadi kami ingin menegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf itu masuk ke pemerintahan atau kas negara, atau Kementerian Keuangan, itu sama sekali tidak benar," ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (29/1).

Munculnya kekhawatiran terhadap wakaf karena adanya pernyataan pemerintah mengenai Gerakan Nasional Wakaf Uang (GWNU) baru-baru ini. Padahal sebenarnya, kata M Nuh, gerakan ini sudah ada sejak 2010.

"Ini pekerjaan lama, sudah ada wakaf uang, sejak 2010. Ini akan terus menerus karena manfaatnya sungguh luar biasa. Khususnya untuk mengurangi gap kemiskinan, itu menjadi project utama kita. Ini juga akan dilaksanakan berdasarkan project based," jelasnya.

M Nuh menjelaskan, GNWU sesuai dengan aturan dan kaidah diperwakafan, itu masuknya tidak kemana-mana, tentu ke nadzir. Karena uang dari wakaf, transaksinya, akadnya dengan nadzir. Itu harus dijelaskan siapa penerima manfaatnya.

"Nadzir mengelola dengan baik, karena wakaf uangnya tidak boleh hilang. Oleh karenanya nadzir punya tanggung jawab agar itu memiliki hasil. Nah hasil itu digunakan untuk membangun rumah sakit dan lain lain," paparnya.

Perbedaan Wakaf dan Infaq

M Nuh menambahkan, wakaf dan infaq memiliki perbedaan. Infaq merupakan sedekah yang boleh dibagikan secara langsung. Sementara wakaf tidak boleh dibagikan secara langsung.

"Bedanya dengan zakat, infaq sedekah, uang ini boleh langsung dibagikan, tapi kalau wakaf tidak boleh melainkan harus diolah uang tersebut dan hasilnya baru bisa dipakai," jelasnya.

Adapun Wakaf dikumpulkan oleh Nadzir. Di mana di Indonesia terdapat banyak nadzir yang sudah diakui keberadaannya dan operasionalnya. Dengan demikian, bisa dipilih kepada siapa wakaf diserahkan.

"Ini semua masuk di nadzir dan jumlahnya sangat banyak, mulai dari BWI, Dompet Dhuafa, ACT, Rumah Zakat, Lazisnu, Lazismu, banyak sekali. Ke siapapun boleh asal nadir itu certified dari BWI," tandasnya. (merdeka.com)


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda