Beranda / Berita / Polda Sumut Serah Tersangka Dugaan Suap Vaksinasi Covid-19 ke Kejari Medan

Polda Sumut Serah Tersangka Dugaan Suap Vaksinasi Covid-19 ke Kejari Medan

Jum`at, 16 Juli 2021 08:45 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan suap dalam kegiatan Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat (ilegal) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.

Penyerahan dilakukan terhadap tiga tersangka berinisial IW, KS, dan S yang dilakukan di Ruang Tahap II Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara, Kamis (15/7/2021).

Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, SH MH., melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata, SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Agus Kelana Putra, SH, MH menjelaskan bahwa kronologis singkat perkara yaitu tersangka S menghubungi KS yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara untuk kesediannya memberikan Vaksin Covid-19 kepada teman-temannya.

Berdasarkan permintaan dari terdakwa S tersebut, KS bersedia dengan dengan biaya sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang untuk 1 (satu) kali suntik Vaksin.

Terdakwa KS memperoleh vaksin Covid-19 merek SINOVAC dimana saksi yang berprofesi sebagai dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga ditugaskan sebagai vaksinator terkait dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 yang sedang mewabah di Indonesia.

Pada setiap kali melakukan vaksinasi di Instansi Pemerintah, Swasta, Organisasi, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Guru dan Lansia yang ada di Kota Medan ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai. Oleh terdakwa KS, vaksin tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Vaksin sisa tersebutlah yang digunakan atas permintaan dari terdakwa S dengan pembayaran sebesar Rp.250.000,- satu kali suntik vaksin perorang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) rupiah.

Dari total keseluruhan yang diterima oleh terdakwa KS yang diberikan oleh terdakwa S atas kesediaannya melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp. 142.750.000,00 (seratus empat puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya ketika terdakwa S kembali meminta KS untuk mau menvaksin lagi orang-orang yang akan dikoordinir dan dikumpulkannya, KS menyampaikan tidak sanggup lagi karena kehabisan stok vaksin.

Maka oleh KS menyarankan terdakwa S untuk meminta bantuan dengan temannya yang juga berprofesi dokter di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan yaitu IW.

KS, memperkenalkan IW dengan terdakwa S pada saat pelaksanaan vaksinasi di Jati Residence Kota Medan bulan April 2021.

Selanjutnya terdakwa S membuat kesepakatan dengan IW untuk mau melakukan vaksin dengan orang-orang yang akan dikumpulkannya dan membuat kesepakatan dimana akan diberikan uang kepada IW dari orang-orang yang akan divaksin tersebut sebesar Rp.250.000,- per-orang untuk sekali suntik vaksin.

Dimana, dari uang sebesar Rp 250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada IW akan mendapat Rp.220.000,- sedangkan sisanya Rp.30.000,- untuk terdakwa S.

Total yang diterima oleh IW yang diberikan oleh terdakwa S atas melakukan pemberian dan penyuntikan vaksin kepada orang-orang yang mau memberikan uang tersebut yaitu sebesar sebesar Rp. 134.130.000,00 (seratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu IS dan KS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatannya sebagai dokter yang juga ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah, apalagi Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Perbuatan keduanya itu diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Keduanya melanggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau PAsal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa S (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin oleh KS maupun IS dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp.250.000,- per orang untuk sekali disuntik vaksin dan selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh S diberikan kepada KS maupun IS setelah masyarakat selesai disuntik vaksin, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti yang juga turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut," ujar Kepala Kejari Teuku Rahmatsyah, SH MH.

Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Tersangka IW beserta KS ditahan di Rutan Labuhan Deli sedangkan tersangka S dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan.

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda