Beranda / Berita / Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Kena Baca Al-Qur'an

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banda Aceh Kena Baca Al-Qur'an

Rabu, 23 September 2020 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist/Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh punya caranya sendiri memberikan hukuman bagi warganya yang melanggara protokol kesehatan. Mereka bandel dan tetap tidak menjalankan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sosial menghapal surat pendek Al-Quran. 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, mengatakan Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh bahkan mengaku, telah menjatuhkan sanksi sosial kepada 24 warga pelanggar protokol kesehatan.

"Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek," ungkapnya. 

Rizal Abdillah berharap dengan ketentuan kebijakan itu kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar Covid-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh.

Dirinya menjelaskan ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.

Ia mengaku, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan cuma menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai adaptasi kebiasaan baru.

"Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus Covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," tutur Rizal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh pekan lalu menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, petugas harus memastikan ketika razia digelar, maka langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.

"Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis," katanya [liputan6]. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda