Beranda / Berita / Simak Aturan Berlaku Mulai 17 Juli Naik Pesawat Terbaru

Simak Aturan Berlaku Mulai 17 Juli Naik Pesawat Terbaru

Senin, 11 Juli 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO


DIALEKSIS.COM | Nasional - Vice President of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Akbar Putra Mardhika menjelaskan soal aturan naik pesawat terbaru, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Seperti diketahui, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19; dan SE Nomor 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

"AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholders untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

"AP II bersama stakeholders juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar," tambah dia.

Berikut aturan naik pesawat terbaru mulai 17 Juli 2022 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN):

- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tak wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.

- PPDN yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen.

- PPDN usia kurang dari 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

- PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.

Berikut aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN):

- WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan divaksinasi di entry point, setelah dilakukan pemeriksaan gejala saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

- PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

- PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

- Pengecualian bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan yang telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

"AP II bersama stakeholders antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik," ujar Akbar Putra Mardhika.

Sentra vaksinasi booster di bandara AP II

Akbar Putra Mardhika menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi booster dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen. Ini diupayakan untuk menunjang layanan vaksinasi di bandara yang menjadi tanggung jawab AP II.

"Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Kami juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan COVID-19," jelas Akbar Putra Mardhika.

Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Bandara Soetta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Simak bandara di bawah AP II lainnya yang turut membuka sentra vaksinasi booster di halaman berikutnya.

Berikut bandara di bawah AP II yang turut membuka sentra vaksinasi booster:

1. Bandara Kualanamu (Deli Serdang)

2. Supadio (Pontianak)

3. Minangkabau (Padang)

4. Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

5. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)

6. Husein Sastranegara (Bandung)

7. Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

8. Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

9. Sultan Thaha (Jambi)

10. Depati Amir (Pangkal Pinang)

11. Silangit (Tapanuli Utara)

12. Banyuwangi (Banyuwangi)

13. Tjilik Riwut (Palangkaraya)

14. Radin Inten II (Lampung)

15. H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

[detik.com]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda