Beranda / Berita / Simak Penjelasan Buya Arrazy Hasyim Tentang Hukum Bank, Halal Atau Haram?

Simak Penjelasan Buya Arrazy Hasyim Tentang Hukum Bank, Halal Atau Haram?

Selasa, 30 Mei 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Buya Dr Arrazy Hasyim MA. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait hukum bank masih kerap terjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada perbedaan pendapat ulama terhadap keberadaan bank.

Dikutip Dialeksis.com pada video ceramah yang beredar di grup WhatsApp, menurut penjelasan Buya Dr Arrazy Hasyim MA, ulama Mesir pada tahun 1982-1983 mengeluarkan fatwa bahwa bank apapun itu haram, karena ada yang sesuatu yang bertambah yaitu bunga, hal itu disebut dengan riba.

"Tapi Syeikh Tantawi pada tahun 1987-1988 mengeluarkan pendapat baru yakni pendapat pribadi, bahwa bank itu boleh," ucapnya.

Hingga akhirnya, kata Buya, di tahun 1990-an sampai 2000-an, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta') mengkaji kembali soal bank dan hasilnya tahun 2003, darul ifta' Mesir memfatwakan bahwa bank itu halal.

"Ulama Al Azhar itu rata-rata ulama darul ifta' semua. Fatma mereka adalah bank itu sudah kami kaji lama maka kami merevisi fatwa tahun 1980 an itu," terangnya.

"Jadi di kalangan ulama sendiri ada revisi, masa yang bukan ulama maksain, ustadz kadang takut dengan jamaah akhirnya ikut selera jamaah," tambahnya.

Namun demikian, menanggapi perdebatan tersebut, kata guru Buya, Syech Ali Mustafa Yakub punya buku, ada satu kutipan menarik "Ada ikan tuna kok pilih bawal, ada ikan kakap kok pilih teri". Maksudnya sudah ada bank syariah kenapa terjebak dengan bank konvensional.

"Lalu, ada persoalan disini, saya meneliti orang-orang yang mengharamkan bank, gerakan anti riba ini tidak kaffah juga. Dia gerakan anti ATM, kredit, debit, bahkan anti bank syariah tapi masih pakai rupiah, kalau berangkat haji pakai riyal dan dolar," sebutnya.

Padahal, kata Abuya, ketika dikaji kembali yang mengeluarkan angka rupiah itu bank yakni Bank Indonesia. Lalu, jika ada gerakan yang anti bank dan mengharamkan bank tapi pakai produknya, itu pertanda dia tidak paham hukum fiqih. [nor]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda