Beranda / Berita / Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tegakkan Protokol Kesehatan

Tito Karnavian Ingatkan Kepala Daerah Tegakkan Protokol Kesehatan

Selasa, 24 November 2020 21:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16-11-2020) silam. 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, akrab disapa SAG, kepada awak media di Banda Aceh, Selasa, 24 November 2020. 

“Peringatan itu dituang dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” tuturnya. 

SAG menjelaskan, intruksi Mendagri yang ditandatangani pada 18 November 2020 lalu dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota itu memuat enam butir. Yang pertama, Mendagri intruksikan gubernur dan bupati/wali kota menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 di daerah masing-masing. 

Protokol kesehatan Covid-19 dimaksud berupa pemakaian masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, jelasnya. 

Kedua, diintruksi melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan, termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir. 

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. 

Keempat, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah, antara lain, Pasal 67 huruf b yang berbunyi “mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan”, dan Pasal 78 yang menyatakan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

Kelima, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian. Terakhir, pada butir keenam dinyatakan Intruksi mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 18 November 2020. 

“Intruksi Mendagri yang disertai sanksi itu penting disosialisasi kepada seluruh kabupaten/kota dan segenap lapisan masyarakat, agar semua pihak memiliki persepsi yang sama bahwa konsistensi dan kepatuhan protokol kesehatan merupakan keniscayaan untuk melindungi seluruh rakyat Aceh,” ujar SAG. (*)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda