Beranda / Berita / Ungkap Kasus Curanmor, Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Tersangka

Ungkap Kasus Curanmor, Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Tersangka

Rabu, 23 Desember 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


foto: Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Ulee Glee Kecamatan Bandar Dua Pidie Jaya dan mengamankan dua tersangka.  

Informasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (23/12/2020) dan dipimpin Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono didampingi Wadir Reskrimum AKBP Wahyu Kuncoro dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Apriadi.

Diantara dua tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor ini masing-masing berinisial CR (39) berdomisili di Binjai, Sumatera Utara dan AR (27) warga Jangka Buya, Pidie Jaya.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/306/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 26 November 2020. Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berupa satu unit Yamaha N-Max tahun 2019 milik inisial H, dengan kerugian materil Rp. 23.000.000.

Adapun, kronologis kejadian pada tanggal 16 Agustus 2020 inisial A yang merupakan adik kandung inisial H meminjam kendaraannya lalu pergi ke warung kopi di Ulee Glee, selanjutnya memarkirkan kendaraan di depan warung kopi dan lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor.

“Lalu, A langsung ke kamar mandi di warung kopi tersebut dan pada saat kembali melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi, selanjutnya berusaha mencari namun tidak ditemukan,” keterangan korban.

Lebih lanjut A memberitahukan abang kandungnya H yang merupakan pemilik sepeda motor tersebut, bahwa sepeda motornya telah hilang.

Sepekan kemudian diketahui bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh tersangka CR, lalu H mencari keberadaan tempat tinggal CR di Jangka Buya namun tidak diketahui alamatnya.

Tersangka CR telah menyuruh tersangka AR menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A dengan harga Rp. 8.500.000. Dari hasil penjualan tersebut CR mendapat Rp. 5.500.000 dan tersangka AR mendapat Rp. 3.000.000.

Setelah petugas mendapatkan Laporan Polisi dan berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor ini. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia berpesan kepada masyarakat yang memiliki sepeda motor diimbau agar lebih waspada pada saat memarkirkan sepeda motor dan pastikan kunci kontak jangan ditinggalkan di sepeda motor.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda