Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Banyak yang Salah Paham Soal APBA Aceh 2026, Ini Faktanya

Banyak yang Salah Paham Soal APBA Aceh 2026, Ini Faktanya

Sabtu, 16 Mei 2026 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi APBA 2026. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Polemik mengenai komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Besarnya porsi belanja operasi yang mencapai Rp8,36 triliun atau sekitar 77,6 persen dari total APBA sebesar Rp10,78 triliun memunculkan anggapan bahwa anggaran Aceh terlalu besar terserap untuk kebutuhan birokrasi.

Namun, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh, Dr. HT Ahmad Dadek SH MH, menilai pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam tulisan opininya yang dimuat di Harian Serambi Indonesia berjudul APBA Aceh 2026: Besar di Operasional, Senin (2/3/2026), Ahmad Dadek menjelaskan bahwa pemahaman publik terhadap struktur APBA masih sering terjebak pada asumsi lama yang menyamakan belanja operasi dengan belanja aparatur semata.

Menurutnya, dalam sistem pengelolaan keuangan daerah modern, klasifikasi anggaran tidak hanya dibagi antara belanja pegawai dan pembangunan fisik. Belanja daerah kini terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.

“Belanja operasi tidak identik dengan belanja birokrasi, melainkan mencakup seluruh pengeluaran yang manfaatnya habis dalam satu tahun anggaran, termasuk layanan publik, bantuan sosial, dan jasa,” tulis Ahmad Dadek.

Ia mengungkapkan, dari total APBA Aceh 2026, belanja pegawai tercatat sebesar Rp3,95 triliun atau sekitar 36,6 persen dari total belanja daerah. Secara fiskal, angka tersebut dinilai masih berada dalam kategori moderat dan relatif aman.

Ahmad Dadek menjelaskan, berbagai referensi tata kelola keuangan daerah menempatkan rasio belanja pegawai pada kisaran 30 hingga 40 persen sebagai batas yang masih wajar, meskipun tetap harus dijaga agar tidak mempersempit ruang pembangunan daerah.

Ia menegaskan, sebagian besar belanja publik justru berada di luar komponen belanja pegawai. Dalam APBA 2026, sekitar 63,4 persen anggaran dialokasikan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti belanja barang dan jasa, hibah, subsidi, hingga belanja modal.

Menurut Ahmad Dadek, belanja barang dan jasa selama ini sering disalahpahami sebagai pengeluaran administratif rutin semata. Padahal, di dalamnya terdapat pembiayaan layanan publik yang langsung dirasakan masyarakat.

“Pembiayaan jaminan kesehatan, operasional rumah sakit dan BLUD, bantuan operasional sekolah, layanan pendidikan, dukungan dayah dan masjid, rumah layak huni bagi dhuafa, program Baitul Mal, hingga pembangunan jalan lingkungan dan drainase permukiman termasuk dalam kategori ini,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai penyederhanaan bahwa belanja operasi identik dengan belanja birokrasi merupakan kekeliruan konseptual yang dapat menyesatkan arah diskusi publik terkait APBA.

Meski demikian, Ahmad Dadek mengingatkan bahwa struktur APBA Aceh 2026 tetap memerlukan evaluasi mendalam, terutama terkait proporsi belanja modal yang dinilai masih relatif kecil, hanya sekitar 6,5 persen dari total anggaran daerah.

Ia menilai belanja modal memiliki peran penting karena memberikan manfaat jangka panjang melalui pembangunan aset tetap seperti infrastruktur dasar, fasilitas layanan publik, modernisasi sarana kesehatan dan pendidikan, serta konektivitas wilayah. Jika porsi belanja modal terlalu kecil, maka daya ungkit APBA terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja berpotensi melemah.

Dalam opininya, Ahmad Dadek juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan akuntabilitas belanja barang dan jasa. Sebab, besarnya anggaran pada pos tersebut harus diimbangi indikator kinerja yang jelas agar tidak dipersepsikan sebagai belanja konsumtif.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa belanja pegawai tidak hanya mencerminkan biaya administrasi pemerintahan, tetapi juga mencakup gaji guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis pelayanan publik lainnya. Peningkatan belanja aparatur dalam dua tahun terakhir, menurutnya, juga dipengaruhi oleh pengangkatan sekitar 20 ribu PPPK yang menjadi kebijakan nasional sekaligus kebutuhan objektif pelayanan dasar masyarakat.

Ahmad Dadek menilai tantangan utama APBA Aceh saat ini bukan sekadar besar kecilnya nominal belanja operasi, melainkan bagaimana kualitas desain dan implementasi anggaran mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“APBA seyogianya tidak dipandang sekadar dokumen akuntansi tahunan, melainkan instrumen perubahan sosial dan ekonomi,” tulisnya.

Ia menegaskan, Aceh membutuhkan keberanian dalam menata ulang prioritas pembangunan, memperjelas klasifikasi belanja, serta memperkuat investasi pembangunan jangka panjang agar anggaran daerah benar-benar mampu mendorong transformasi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI